Karawang Pasar Potensial Bagi Pengedar Narkoba

Senin, 06 Mei 2013 – 11:49 WIB
KARAWANG-Badan Narkotik Nasional (BNN) memastikan Kabupaten Karawang bukan sekedar lokasi transit peredaran narkoba, tetapi sudah menjadi pasar yang potensial untuk peredaran narkoba di Indonesia.

Hal itu terungkap dalam Fokus Group Discussion yang digelar oleh BNN bekerjasama PPP, Minggu (5/5). Direktur Diseminasi Informasi, Gun Gun Suwandi mengatakan, pada tahun 2011 total penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat mencapai 1,02 orang yang telah menjadi korban. “Karawang merupakan salah satu penyumbang penyalahgunaan narkoba terbesar di Jawa Barat,” kata Gun Gun.

Dikatakan, jika sebelumnya Karawang merupakan salah satu tempat transit dalam peredaran narkoba, saat ini Karawang telah menjadi pasar peredaran gelap narkoba. Bahkan Indonesia sendiri telah menjadi pasar yang potensial bagi peredaran narkoba di dunia. Terbukti korban penyalahgunaan narkoba sudah mencapai 4 juta orang.

Oleh sebab itu, kata Gun Gun, semua komponen masyarakt diminta untuk berpartisipasi melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Seperti partai politik, LSM, Ormas, DKM, Tohoh masyarakat dan mahasiswa atau pelajar bersama untuk menolak penyalahgunaan narkoba di Indonesia. “Kami (BNN) dan PPP sudah menyatukan komitmen dan tekad bersama (dalam pemberantasan Narkoba) dengan penandatangan nota kesepahaman. Bentuknya salah satunya dengan mengadakan kegiatan focus diskusi ini,” katanya.

Dijelaskan, pihaknya telah mengalihkan BNK menjadi BNNK sebanyak 75 kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Kendati masih sedikit, seluruh kabupaten/kota akan dijadikan badan vertical semuanya. “Kami masih terkendala anggaran dan SDM, jadi kita bertahap melakukannya,” tukasnya.

Menurutnya, perubahan BNK menjadi BNNK tersebut dilakukan untuk lebih memaksimalkan kinerja BNN dalam melakukan fungsinya, antara lain adalah pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat. “Kita juga mengharapkan turut serta semua pihak dalam melawan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia,” tukasnya.

Ia menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan BNN ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015. “Kesepahaman antara BNN dan PPP ini merupakan landasan bagi kedua belah pihak  dalam rangka membangun kerja sama yang sinergis terhadap pelaksanaan P4GN,” pungkasnya.(use/lsm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapangan Futsal Diusulkan Kena Pajak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler