Karawang Segera Terbitkan Izin untuk Kereta Cepat

Sabtu, 04 Februari 2017 – 18:23 WIB
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - Pemkab Karawang akan segera mengeluarkan izin lokasi untuk pembangunan stasiun kereta api cepat Jakarta-Bandung di wilayah Karawang. Pasalnya, pengajuannya sudah dimasukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)

"Tahapan pengajuannya sudah dilakukan. Jadi tinggal dikeluarkan izin lokasi pembangunan stasiun kereta api cepat itu," kata Sekretaris DPMPTSP, Wawan Setiawan, di Karawang, Kemarin.

BACA JUGA: Maaf Bu Susi, Tapi Peraturan Ini Bikin Susah Nelayan

Dikatakan Wawan, semua persyaratan pengajuan izin lokasi, seperti survei, paparan dan sosialisasi serta syarat administrasi lainnya telah terpenuhi. Sehingga kini Pemkab Karawang akan mempersiapkan dikeluarkan izin lokasi pembangunan kereta cepat tersebut.

Izin lokasi yang diajukan akan segera dikeluarkan berkaitan dengan pembangunan stasiun, perlintasan, dan sarana pendukung lainnya. "Untuk stasiun kereta api cepat yang diajukan izin lokasinya seluas sekitar 23 hektare," kata Wawan.

BACA JUGA: Bikin Malu! Guru Honorer Tipu Ratusan Pencari Kerja

Meski seluruh persyaratan pengajuan izin lokasi pembangunan stasiun kereta api cepat itu sudah terpenuhi, Pemkab Karawang belum bisa memastikan kapan izin tersebut dikeluarkan.

"Ya secepatnya akan dikeluarkan izin lokasinya. Kemungkinan pekan depan akan dikeluarkan izin lokasinya," katanya.

BACA JUGA: Plang Nama Sejumlah OPD Belum Diganti

Sebelumnya, Kepala Bapeda, Eka Sanatha mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diminta merevisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) oleh pemerintah pusat. Revisi itu dilakukan untuk memasukan rencana pembangunan kereta cepat yang melintasi Karawang sepanjang 25 kilometer.

"Kita diminta untuk merevisi RTRW Karawang dengan menyesuaikan RTRW nasional, dimana disana memasukan kereta cepat. Kendati begitu, pembangunan kereta cepat akan tetap berjalan dengan dasar PP (peraturan pemerintah) yang dibuat oleh pemerintah pusat," kata Eka.

Menurut Eka, revisi RTRW Karawang akan dilakukan pada tahun 2018. Untuk PP tentang kereta cepat itu belum diberikan ke Pemkab Karawang dan daerah lainnya yang lahannya dilewati oleh kereta cepat itu. "PP tentang kereta cepat itu belum disosialisasikan pada daerah" katanya.

Dikatakan, pembangunan kereta cepat itu dilakukan oleh PT KCIC (Kereta Cepat Indonesia Cina) dan saat ini sedang mengajukan izin lokasi di BPMPT Karawang. Untuk pembebasan lahan sendiri saat ini sedang ditempuh oleh PT KCIC. "Lahan yang digunakan untuk kereta cepat yang melintasi Karawang sebagian besar adalah lahan Perhutani dan sisanya berada di lahan perusahaan dan warga," katanya.

Dijelaskan, Pemkab Karawang sendiri mengusulkan kepada PT KCIC agar membuat kawasan terminal terpadu di KM 42 seluas 250 hektar, yang didalamnya rencananya ada terminal bus, pertokoan, perumahan dan lainnya.

"Kita juga akan membuka exit tol yang di KM 42, agar dekat dengan kawasan terminal terpadu tersebut," jelasnya.

Ia menambahkan, saat ini Pemkab Karawang sedang menyesuaikan pembangunan kereta cepat itu dengan melakukan pelebaran jalan. Agar pelosok juga bisa menjangkau kereta cepat itu.

"Tugas kita (daerah) untuk memfasilitasi pemerintah pusat dan PT KCIC dalam membangun jalur kereta cepat itu. Seperti melakukan komunikasi dengan beberapa perusahaan yang lahannya terlewati oleh jalur kereta cepat," katanya. (use/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wihh Dalam 6 Bulan, Kelompok Begal Beraksi di 36 Titik


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler