Kardus Milik Pak Dosen Dibongkar Prajurit TNI, Isinya Mengejutkan, Parah!

Selasa, 28 Juli 2020 – 07:03 WIB
Press rilis pengungkapan penyelundupan tujuh kilo gram sabu-sabu dari Malaysia dengan pelaku seorang oknum dosen di Kabupaten Polman, Sulbar di Mapolres Nunukan, Senin (27/7). Foto: Antara

jpnn.com, NUNUKAN - Prajurit TNI AD dari Satgas Pamtas Yonif 623/BWU menangkap seorang dosen salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Oknum dosen tersebut ditangkap karena diduga menyelundupkan tujuh kilogram naroktika jenis sabu-sabu dari Malaysia pada 21 Juli 2020.

BACA JUGA: Dosen Memang Harus Berjuang untuk Mendapatkan Beasiswa S3 di Luar Negeri

Dia ditangkap di Pos Pamtas Desa Ajikuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Komandan Satgas Pamtas Yonif 623/BWU, Letkol Inf Yordania di Nunukan, Senin (27/7), mengatakan pelaku yang mengaku seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat ini telah tiga kali meloloskan sabu-sabu dari Malaysia.

BACA JUGA: Empat Orang Ini Bawa 33 Kilogram Sabu-sabu

Sabu-sabu rencananya akan dipasarkan ke Kabupaten Polewali Mandar.

Pelaku mengaku saat pertama kali menyelundupkan sebanyak lima kilogram dan kedua sebanyak tujuh kilogram. Pada saat upaya penyelundupan ketiga, dia tertangkap.

BACA JUGA: Pegawai KPK Diduga Mendapat Serangan Ilmu Hitam

Dia mengemukakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang dihimpun empat hari sebelumnya akan adanya penyelundupan sabu-sabu dari negeri jiran Malaysia.

Pengungkapan barang haram ini berawal saat prajurit Satgas Pamtas memeriksa barang bawaan seorang penumpang (pelaku) yang akan naik di mobil angkutan.

Barang bawaan pelaku berinisial B bin AR ini dalam sebuah kardus telah ditemukan tujuh bungkus ukuran besar masing-masing berisi satu kilogram diduga sabu, jelas Yordania.

Sesuai hasil interogasi yang dilakukan prajurit Satgas Pamtas Yonif 623/BWU ini, pelaku telah tiga kali mengambil sabu di Negeri Sabah, Malaysia, dengan upah Rp40 juta per kilo gram.

Pelaku ini berinisial B seorang oknum dosen di Kabupaten Poliman Mandar, tetapi pelaku mengakunya sudah berhenti jadi dosen sejak lima tahun yang lalu.

Barang bukti ini, kata pelaku, diperoleh dari seseorang berinisial "K" di Negeri Sabah, Malaysia.

Yordania menyatakan barang bukti bersama pelaku menyerahkan kepada Polres Nunukan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler