Karena Ingin Rujuk, Bayi Diculik

Sabtu, 03 November 2012 – 02:48 WIB
MAKASSAR - Pelaku penculikan bayi, Sulastri alias Mimin akhirnya berhasil diamankan Polsekta Tamalanrea bersama Reskrim Polretabes Makassar, Jumat (2/10). Mimin diciduk di Pondok Alhasan, Jalan Manuruki II, Lorong IV/A, Nomor 5, pukul 01.30 Wita. Usai penangkapan, Mimin langsung dibawah ke  Polsekta Tamalanrea untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepala Unit Reskrim Polsekta Tamalanrea, AKP Salim mengungkapkan, penangkapan pelaku berkat pengembangan dari ditemukannya bayi mungil yang dicuri pada salah satu rumah kos di Jalan Bung. Enam orang saksi, di antara ibu kandung pelaku, Mina serta sepupunya, Nona menginformasikan mengenai keberadaan Pondok Alhasan. Pondok di Manuruki ini memang mayoritas dihuni mahasiswa dari Alor, Kupang NTT.

"Setelah kami melakukan penelusuran ke rumah kos, akhirnya pelaku memang ada di sana," terang AKP Salim.

Kapolsekta Tamalanrea, Kompol Amiruddin menerangkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa kasus ini bukan sindikat. Pelaku melakukan tindak pidana ini, semata agar bisa rujuk dengan keluarganya.

Diketahui, Mimin pernah hamil dua bulan hasil hubungan terlarang dengan pacarnya di Alor. Orang tua Mimin yang mengetahui hal itu, tentu memarahi anak pertamanya itu. Mimin yang merasa malu dan terhina akhirnya meninggalkan rumah dan berangkat ke Makassar. Namun Mimin mengalami keguguran saat usia kehamilannya dua bulan. Dari situ, Mimin kemudian kembali ke kampung halaman tetapi tidak berani bertemu dengan keluarganya.

"Jadi selama dia Alor itu, pelaku tinggal dengan berpindah-pindah di rumah keluarganya. Ketika mengatahui orang tuanya mau ke Makassar untuk menghadiri wisuda sepupunya, Mimin kemudian juga berangkat ke Makassar pada 26 Oktober lalu dengan menggunakan kapal Siguntang usai lebaran haji," jelas Kompol Amiruddin.

Di Makassar, Mimin memang berniat mencari bayi. Tujuannya, ingin diperlihatkan kepada ibunya bahwa itulah anak yang dikandungnya saat lari dari rumah. Itu agar orang tuanya merasa ibah dan menerima Mimin kembali.

Kompol Amiruddin menjelaskan, atas tindak pidana yang dilakukan, Mimin akan dijerat dengan pasal 83 undang-undang nomor 23 tahun 2002. Acamannya, 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun. Denda paling besar 600 juta dan paling ringan 30 juta.

"Ibu pelaku serta saksi lain untuk sementara dinyatakan tidak terlibat dan sudah bisa diizinkan pulang. Pelaku akan terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Mimin yang sempat dimintai keterangan mengaku bahwa dirinya mencuri semata agar bisa diterima kembali keluarganya. "Untuk meyakinkan keluarga saja kalau itu anak saya. Saya mau bawa bayi itu ke Alor," akunya. (iad)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gauli Pacar Hingga Hamil, Dipolisikan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler