SUNGAILIAT--Diduga melakukan pencurian dan pengrusakan kebun milik Am warga Kelurahan Kenanga membuat Rem alias Sam (54) dilaporkan ke Mapolres Bangka. Pelaku pun saat ini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka.
Dari Informasi yang dihimpun harian, kejadian tersebut terjadi sekitar 2 bulan yang lalu. Pelaku disebut-sebut kerap kali mengambil kayu jenis seru yang berada di hutan di belakang rumahnya untuk memasak dirumahnya. Dan pelaku sudah sering diingatkan oleh pelapor. Hanya saja pelaku tidak mengubris dan tetap saja melakukan perbuatannya dan berdalih hanya mengambil semak belukar.
Dan puncaknya pada (2/12) pelaku dijemput oleh aparat kepolisian yang datang kerumahnya dengan tuduhan melakukan pengrasakan dan pencurian kayu. Kapolres Bangka, AKBP. Pipit Rismanto, SIK melalui Kasat Reksrim Polres Bangka, AKP. Wedy Mahadi,SIK saat dikonfirmasi wartawan Kamis (5/1) kemarin membenarkan penangkapan terhadap Rem. Dikatakan Wedy, dari pengakuan tersangka 20 kayu kecil jenis seru tersebut tadinya akan digunakan untuk bahan bakar.
Menurut Wedy Mahadi selain tersangka pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Chensaw, 1 buah parang dan 20 batang kayu kecil yang disita dari kediaman tersangka. Polisi bakal menjerat dengan pasal 406 KUHP tentag pengrusakan dan 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman selama 5 tahun penjara.(dee)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makan Tak Bayar, Perwira Polisi Dilaporkan Pedagang
Redaktur : Tim Redaksi