Karena Narkoba, 406 WNI Ditahan di Luar Negeri

35 di Antaranya Divonis Mati

Sabtu, 01 Januari 2011 – 09:39 WIB

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengumpulan data penegakahan hukum terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan di luar negeri karena terlibat dalam sindikat narkoba InternasionalHasilnya, terdapat 406 WNI yang ditahan di 21 negara yang ditahan karena kasus narkoba

BACA JUGA: KPAI Kampanyekan Larangan Anak Beli Rokok



Bahkan jumlah WNI yang divonis mati pun tak bisa dibilang sedikit
"Jumlah WNI yang mendapatkan vonis hukuman mati di luar negeri berjumlah 35 orang yang ditahan di 21 negara," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Gories Mere kepada wartawan di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (31/12).

Jumlah WNI yang terlibat sindikat narkoba terbanyak ada di Malaysia, yakni 305 orang

BACA JUGA: Diberi Libur, Hatta Rajasa Susul Anak-Isteri ke Bali

Disusul di China sebanyak 33 orang, Jepang 13 orang, Hongkong 10 orang, Arab Saudi 8 orang, Philipina 7 orang, Australia 5 orang, Pakistan 4 orang, Amerika Serikat 3 orang, India 3 orang, Thailand 3 orang, Brasil 2 orang, serta Ekuador 2 orang.

Sementara negara yang menahan WNI satu masing-masing satu orang adalah Argentina, Chili, Kamboja, Kanada, Kolombia, Peru, Srilanka, dan Timor Leste


Di Indonesia sendiri, pelaku tindak pidana narkoba yang memperoleh hukuman mati di Indonesia sebanyak 58 orang

BACA JUGA: Dukung Taman Nasional Komodo jadi Keajaiban Dunia

17 merupakan warga negara Indonesia sedangkan 41 orang warga negara asing (WNA)Ke 41 WNA itu berasar dari Nigeria 12 orang, RRC 6 orang, Belanda 3 orang, Australia 3 orangMalaysia, Malawi, dan Afrika Selatan masing-masing 2 orang, sedangkan Thailand, Ghana, Senegal, Zimbabwe, India, Nepal, dan Perancis masing-masing satu orang.

Untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di dalam negeri, Gories mengungkapkan bahwa BNN tengah melakukan upaya pencegahan dengan melibatkan peran masyarakatKegiatan preventif yang dilakukan di antaranya pembentukan jaringan pemuda Indonesia melawan penyalahgunaan narkoba di 11 provinsi, pembentukan 1.500 kader anti Narkoba dan pembentukan kader penyuluh pencegahan, penanggulangan, pemberantasan peredaran gelap narkotika (P4GN).

BNN juga membentuk kelompok diskusi di lima provinsi yakni Jawa Barat, Yogyakarta, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur"Kegiatan tersebut melibatkan media massa, akademisi, perbankan, BUMN untuk menampung aspirasi pihak terkait yang akan diimplementasikan dalam bentuk program P4GN," tukasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Awal Tahun, Pengangguran Masih 9,25 juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler