Karhutla di Natuna Kepri, 20 Hektare Lahan Ludes Terbakar

Selasa, 12 Maret 2024 – 10:43 WIB
Tangkapan layar - Musibah kebakaran yang terjadi di Binjai, Kecamatan Bunguran Barat Natuna Kepri. Foto: ANTARA/HO-Pemkab Natuna.

jpnn.com, NATUNA - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kembali terjadi di Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Natuna Syawal mengatakan lahan yang terbakar sekitar 20 hektare tersebut merupakan milik masyarakat.

BACA JUGA: Cegah Karhutla 2024, KLHK Gelar Patroli Terpadu di 340 Desa

Mereka mengetahui kebakaran tersebut dari masyarakat pada Senin (12/3) pukul 10.15 WIB.

Dia menjelaskan, pemadaman dilakukan pada pukul 10.30 WIB, dan api berhasil dipadamkan pada pukul 17.40 WIB.

"Luas lahan yang terbakar di wilayah Binjai Kecamatan Bunguran Barat, kurang lebih 20 hektare," katanya.

BACA JUGA: Antisipasi Karhutla, Menteri Siti: KLHK Lakukan 3 Langkah Strategis Termasuk Pemanfaatan TMC

Selain itu, kebakaran juga terjadi di wilayah Penarik, Kecamatan Bunguran Selatan.

Kebakaran tersebut diperkirakan terjadi pada 12.30 WIB, dan peristiwa itu mengakibatkan enam hektare lahan milik masyarakat hangus terbakar.

Meski kebakaran yang terjadi di dua lokasi tersebut cukup luas, tetapi tidak ada korban jiwa karena lokasi kebakaran jauh dari permukiman padat penduduk. Dan untuk penyebab kebakaran belum diketahui.

BACA JUGA: Empat Titik Karhutla di Sumsel Belum Padam

Ia menambahkan, proses pemadaman dibantu oleh berbagai pihak, mulai dari TNI, Polri, BPBD, PDAM, dan masyarakat.

"Awal pemadaman dilakukan pada pukul 13.10 WIB, dan api berhasil dipadamkan pada pukul 15.40 WIB," katanya.

Ia menjelaskan pula bahwa saat ini Natuna memasuki musim kemarau, akibatnya di beberapa wilayah menjadi kering dan mudah terbakar.

Karena itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan, mematikan puntung rokok dan membuang pada tempatnya, tidak membuka lahan dengan cara dibakar, tidak meninggalkan api di hutan dan lahan, serta segera laporkan apabila melihat kebakaran hutan dan lahan.

"Membuka lahan dan hutan dengan cara dibakar merupakan tindakan yang dilarang Pasal 69 ayat 2 huruf h, dan pelaku diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda antara tiga sampai sepuluh miliar," katanya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler