Karhutla di Ogan Ilir, Kapolda: Cari Itu Pemilik Lahan!

Selasa, 08 Agustus 2017 – 03:04 WIB
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto (depan) mengecek kebakaran hutan dan lahan di daerah Pemulutan Barat, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Foto: sumatera ekspres/jpg

jpnn.com, OGAN ILIR - Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Agung Budi Maryoto langsung turun ke lapangan meninjau lokasi kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kemarin (7/8).

Jenderal Bintang Dua bersama jajaran Polda dan Polres OI itu, menyisir sisa-sisa kebakaran hebat di Desa Arisan Jaya 3, Km 22, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI. Kapolda menyaksikan langsung puluhan hektar lahan menghitam karena terbakar.

BACA JUGA: Cegah Karhutla, APHI Riau Jalin Sinergi dengan Pemerintah dan Warga

Dia berang. Memerintahkan anggotanya mencari pemilik lahan 50-an hektar yang terbakar. Yakni orang bernama Alun. “Cari orang bernama Alun itu sampai dapat. Tidak ada alasan tidak ketemu. Waktu membeli lahan ini 'kan pakai KTP. Jadi, seharusnya menjadi mudah untuk dicari,” ujar Agung. Memang, kata dia, tak mudah menetapkan orang menjadi tersangka.

“Ada alat bukti yang cukup. Jadi penyidik harus jeli,” tegasnya seperti dilansir Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini.

BACA JUGA: Karhutla Marak Lagi, Presiden Jokowi Panggil Menteri Siti

Agung menerangkan, sejauh ini sudah ada dua tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku karhutla di Kabupaten OI sebelumnya. Kedua pelaku berinisial KM (45), warga Desa Sungai Rambutan, Inderalaya.

Dia ditangkap pada Jumat (21/7) lalu dan berinisial TB (40), warga Sematang Borang, Palembang. Dia ditangkap Rabu (26/7). Dari kedua tersangka, juga diamankan barang bukti seperti korek api dan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM). “Keduanya sudah ditahan di Polres OI,” lanjutnya.

BACA JUGA: Karhutla Marak, Polri Warning Keras Korporasi

Tindakan tegas ini sebagai upaya agar karhutla karena lahan sengaja dibakar tidak lagi terjadi. Nah, hingga kemarin siang sebagian lahan bekas kebakaran sudah padam. Hanya ada dua titik yang masih terlihat asapnya. Sedang dipadamkan dua helikopter waterbombing. “Satgas darat juga dikerahkan agar api cepat padam sepenuhnya."

Setelah meninjau lokasi, saat itu juga peraih Bintang Bhayangkara Pratama memberikan maklumat kepada salah satu perwakilan desa setempat. Kata Agung, dalam maklumat yang ditandatangani Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, dan Pangdam II Sriwijaya itu, berisi larangan pembakaran hutan dan lahan.

“Sosialisasi terus kita lakukan berkala, sejak jauh-jauh hari. Maklumat tersebut juga sudah disebarkan sejak tiga bulan lalu. Ancaman hukumannya sangat tegas. Pidana penjara,” lanjutnya.

Dalam penanganan karhutla, Agung menyebut tidak ada ego sektoral. Harus saling bahu-membahu secara lintas sektoral. “Anggaran Rp2 miliar sudah ada untuk penyidik. Jadi, tidak ada alasan malas menyidik karena dana kurang. Kalau kurang, minta lagi,” sambungnya.

Apalagi payung hukum karhutla sudah jelas. Seperti UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Kemudian, ada juga UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Bisa juga UU No 39/2014 tentang Perkebunan. “Jadi, saya ingatkan betul bagi yang coba-coba sengaja bikin karhutla,” ujarnya.(vis/sid/yun/air/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Titik Karhutla Tersebar dari Sumatera Hingga Papua


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler