Karhutla di Rohil Akhirnya Padam Total, Dua Pelaku Langsung Ditangkap Polisi

Sabtu, 20 Mei 2023 – 11:20 WIB
Lokasi Karhutla akibat ulah Iwan, dan Wawan disegel Polres Rohil. Foto: Polres Rohil.

jpnn.com, ROKAN HILIR - Dua pria di Rokan Hilir (Rohil) ditangkap karena membakar lahan yang berada di Dusun Air Hitam, Kecamatan Pujud.

Dua pria berinisial NW alias Iwan (40), dan AI alias Wawan (17), ditangkap pada Jumat (19/5).

BACA JUGA: Karhutla di Rohil Padam Total, Polisi Cegah Api Meluas dengan Cara Ini

“Benar. Sudah kami amankan dua pria pelaku Karhutla di Kecamatan Pujud,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto kepada JPNN.com (20/5).

Andrian menjelaskan bahwa Karhutla itu terjadi pada Kamis (18/5) pagi. Diketahui dari pantauan operator Command Centre Polres Rohil.

BACA JUGA: Siap Siaga Karhutla Sumsel, Herman Deru Libatkan 1.120 Personel Gabungan

“Setelah terdeteksi ada hotspot, Bhabinkamtibmas Polsek Pujud langsung ke lokasi hotspot, yang ternyata sudah terjadi Karhutla,” jelasnya.

Polsek Pujud kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui lahan yang terbakar akibat ulah dua pria itu mencapai empat hektare lebih.

BACA JUGA: Upaya AKBP Andrian dan Tim Gabungan Padamkan Karhutla Membuahkan Hasil

“Awalnya dilakukan pemadaman terlebih dahulu. Kemudian hasil ploting titik koordinat lokasi pembakaran pada peta kawasan hutan produksi,” lanjutnya.

Seusai ditangkap, Iwan dan Wawan mengaku diperintahkan oleh pemilik lahan yang berinisial H.

“Dua pelaku ini disuruh membersihkan lahan dengan cara membakar oleh H yang saat ini sedang kami kejar karena dia melarikan diri,” ungkap Andrian.

Atas perbuatan itu, Iwan dan Wawan disangkakan dengan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku Karhutla khususnya di wilayah hukum Polres Rohil. Karena dampaknya itu bisa merugikan orang banyak,” pungkasnya. (mcr36/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler