jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat luas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sampai dengan tanggal 15 September 2019 sudah mencapai 328.724 hektare.
Luas lahan tersebut terdiri dari 239.161 hektare di tanah mineral, dan 89.563 hektare di lahan gambut, khususnya di wilayah Sumatera dan Kalimantan.
BACA JUGA: Menteri Siti: Ratas Bersama Presiden untuk Bahas Penanganan Karhutla
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, selain melakukan pemadaman, pihaknya juga menyegel 48 perusahaan pemegang izin konsesi dan satu penyegelan lahan terbakar milik perorangan, dengan total luas 8.931 hektare.
“Perusahaan ini dua di Jambi, tujuh perusahaan di Riau, satu perusahaan di Sumatera Selatan, 28 perusahaan dan satu lahan milik perorangan di Kalimantan Barat. Lalu sembilan perusahaan di Kalimantan Tengah dan satu perusahaan di Kalimantan Timur,” ujar Rasio ketika dihubungi, Selasa (17/9).
BACA JUGA: Waduh, Jokowi Sudah Kehabisan Cara Memadamkan Karhutla di Riau
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan penyidikan terhadap lima perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana karhutla. Kelima perusahaan itu adalah PT SKM, PT ABP, PT AER, ketiganya berada di Kalimantan Barat, serta PT KS dan PT IFP yang berada di Kalimantan Tengah.
“Perusahaan lainnya juga sedang dicek, total ada 44 yang dilakukan pemeriksaan,” sambung Rasio.
Rasio menambahkan, saat ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK melalui direktur-direkturnya yang tengah bertugas sementara di wilayah-wilayah terdampak karhutla terus melakukan pemantauan dan penanganan tindak pidana karhutla.
“Semua tim di lapangan sedang bekerja untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegas dia. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan