Karier Aipda Rudi Suryanto sebagai Polisi Tamat, Ini Pesan Tegas AKBP Doffie

Jumat, 16 September 2022 – 20:29 WIB
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda Rudi Suryanto (RS) dari institusi polri, Jumat 16 September 2022. PTDH dilaksanakan di Lapangan Mapolres Lampung Tengah dipimpin Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya. Foto: Radar Lampung

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Kapolres AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Rudi Suryanto, 38, dari Polri.

Mantan Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah, dipecat dari Polri terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan rekannya Aipda Ahmad Karnain.

BACA JUGA: Aipda Rudi Suryanto Resmi Dipecat dari Polri, Pangkat dan Seragam Dicopot, Lihat

Upacara PTDH yang dipimpin langsung AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya itu digelar di Lapangan Mapolres Lampung Tengah, pada Jumat (16/9/2022).

Doffie menyatakan kasus RS sudah diproses dan berkas tahap satu sudah dikirim ke kejaksaan.

"Kami masih menunggu hasil penelitian berkas, apakah sudah lengkap atau belum. Maksimal 14 hari penelitian berkas selesai," katanya dikutip dari Radar Lampung hari ini.

BACA JUGA: Oknum Polisi Pemukul Prajurit TNI di Palembang Diperiksa Psikolog, Oh Ternyata

Kapolres menegaskan pihaknya juga selalu rutin melakukan pemeriksaan izin senjata. Pemegang senjata sudah melalui uji tes, psikologi, maupun lainnya.

"Perwira harus lebih peka. Dua tingkat ke bawah wajib tahu permasalahan anggotanya. Kegiatan rohani ibadah harus rutin dilakukan di semua jajaran," ungkapnya.

BACA JUGA: Pengakuan Mutilan Bantaeng, Potong-Potong Tubuh Kekasih Pakai Batu, Begini Kronologinya

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad yang hadir menjelaskan bahwa PTDH Aipda Rudi Suryanto sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

Yakni melalui sidang komisi kode etik Polri. Sidang kode etik dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes M. Syarhan pada 8 September 2022 memutuskan sesuai dengan peraturan etika kelembagaan.

"Resmi hari ini, Aipda Rudi Suryanto diberhentikan dari institusi Polri dan kembali menjadi warga sipil," katanya.

Rudi Suryanto, kata Pandra, harus mempertangungjawabkan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain.

"Rudi Suryanto dijerat dengan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHP," ujarnya.

Sekadar diketahui, Aipda Rudi Suryanto yang merupakan mantan Kanit Provost Polsek Waypengubuan telah menembak Aipda Ahmad Karnain yang merupakan Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang, Kecamatan Waypengubuan.

BACA JUGA: Pria Ini Sudah Ditangkap Polisi, Kakinya Ditembak, Lihat Tampangnya

Ahmad Karnain tertembus sebutir peluru di dada kirinya.(*/RL)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler