Karin Tidak Diculik tapi Mau Dibawa Kabur Karena Cinta

Rabu, 24 Oktober 2018 – 10:40 WIB
Pelaku sudah ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Ukas, pemuda usia 21 tahun, ditangkap petugas dari Ditreskrimum Polda Kaltim. Pria yang bekerja sebagai buruh sawit itu terjerat kasus hukum lantaran membawa lari kekasihnya, sebut saja Karin, 17.

Selama ini, keduanya secara diam-diam memadu kasih. Ukas pun ngebet ingin menikahi Karin. Namun, hasrat pria asal Makassar itu terbentur ortu Karin yang tak memberikan restu. Alasannya soal pekerjaan Ukas dan usia Karin yang masih remaja.

BACA JUGA: Cinta Memang Buta, Mas Bain Nekat Bawa Kabur Remaja

“Pada 11 September lalu, orangtua korban (Karin) tak lagi menemukan anaknya. Diduga dibawa kabur tersangka (Ukas),” terang Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana, Senin (22/10).

Tak kunjung mendapat kabar dari sang anak, orangtua Karin akhirnya melapor ke Mapolda Kaltim pada 17 Oktober. Melaporkan tindakan penculikan yang dilakukan Ukas. Mendapat laporan itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Tak Kuat Hadapi Konflik Asmara, Pejabat Desa Gantung Diri

Mencari keberadaan Ukas yang disebut-sebut melarikan diri ke luar Balikpapan. “Laporan pertama dari pelapor, tersangka dan korban berada di Sebatik, Kaltara,” kata Ade.

Namun, hasil kroscek penyelidikan, Ukas dan Karin berada di Muara Kaman. Sehingga pada 18 Oktober dilakukan koordinasi dengan polsek setempat. Dilakukan penelusuran terhadap areal diduga sebagai tempat persembunyian tersangka. Sehari setelahnya, anggota polsek menemukan kediaman tersangka. Namun, dalam kondisi tak berpenghuni.

BACA JUGA: Si Engkong Masih Perkasa, Menikah 98 Kali Semuanya Janda

“Pada 20 Oktober ada informasi keberadaan tersangka bergeser dari Muara Kaman ke arah Tenggarong, Kukar,” ucap Ade. Penyidik pun meminta bantuan satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Kaltim untuk melakukan razia kendaraan untuk mengamankan tersangka.

Namun, hingga pelaksanaan operasi razia, tak ditemukan batang hidung Ukas maupun Karin. Hingga pada pukul 18.30 Wita ditemukan informasi keberadaan mereka di Jalan Soekarno-Hatta Km 6, menuju Balikpapan.

“Penyidik berkeyakinan tersangka dan pelaku akan menyeberang menggunakan sarana pelabuhan atau bandara di Balikpapan. Karena itu tim pemburu disebar ke seluruh jalur penyeberangan dan penerbangan,” papar Ade.

Akhirnya, sekira pukul 19.30 Wita, tim pemburu yang melakukan penyisiran di Pelabuhan Semayang Balikpapan mengendus keberadaan tersangka dan korban naik ke KM Madani tujuan Makassar.

Dibantu dua personel dari Polsek KP3 Semayang, Ukas dan Karin akhirnya ditangkap di atas kapal.

“Korban sendiri mengaku tak diculik. Tetapi dibawa pergi tersangka karena cinta. Kemudian mereka mengaku sudah menikah secara siri di Kubar. Tetapi, tak ada saksi dari pihak perempuan. Hanya dihadiri paman dan bibi tersangka,” beber Ade.

Meski cinta, namun nasib pahit harus dihadapi. Ukas terancam kurungan penjara. Berpisah dengan belahan jiwa karena melanggar Pasal 332 KUHP juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 332 KUHP jelas Ukas membawa lari anak di bawah umur tanpa dikehendaki orangtuanya.

“Ancamannya hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dan di Pasal 81 ada ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Denda maksimal Rp 5 miliar,” pungkas Ade. (*/rdh/riz/k15)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipicu Masalah Cinta, Anak Pak Lurah Gantung Diri


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler