jpnn.com, SAMARINDA - Niat Bain (23) mempersunting Mawar (17, bukan nama sebenarnya) malah membawanya ke balik jeruji besi.
Bain dinyatakan bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut, Muhlisin Terjepit Mobil, Akhirnya Tewas
Majelis hakim PN Samarinda menyatakan Bain bersalah dan terbukti melanggar pidana sebagaimana tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Yudhi Satriyo sesuai pasal 332 ayat 1 KUHP.
Dalam surat tuntutan NO. REG. PERK.PDM-214/SAMAR/03/2018, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan penjara selama enam tahun kepada Bain.
BACA JUGA: Korban Tewas Gempa Lombok Bertambah Jadi 106 Orang
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih pendek setelah mempertimbangkan hal meringankan.
Di antaranya, Bain berlaku sopan di persidangan, mengakui perbuatannya secara terus terang, menyesali ulahnya, dan sempat ingin menikahi Mawar tetapi ditolak pihak keluarga.
BACA JUGA: Pentolan Demokrat Usul PSK dan Pelanggan Diarak Tanpa Busana
Atas vonis tersebut, Bain maupun pihak JPU menyatakan menerimanya.
Bain berurusan dengan hukum karena nekat membawa lari Mawar ke Bontang, Desember 2017 lalu.
Saat itu, Bain membawa lari Mawar karena merasa hubungannya titak disetujui keluarga sang cewek.
"Korban dan terdakwa ke Bontang mengendarai motor. Saat di persidangan, pengakuan korban seakan tak sadar ketika dibawa ke Bontang," kata Yudhi sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (8/8). (pro/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim ESDM Teliti Munculnya Air Mancur Misterius
Redaktur & Reporter : Ragil