Karir Ketua DPRD Kobar Terancam Habis

Senin, 16 Januari 2012 – 19:52 WIB

JAKARTA  --- Karir politik Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Subahagio terancam habis. Jika, MA memutuskan menolak peninjauan kembali (PK) perkara ijasah palsu Subahagio dan memerintahkan yang bersangkutan untuk ditahan, maka DPP Partai Demokrat akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap yang bersangkutan.

“Kalau keputusan MA nantinya ditahan, maka Subahagio akan di-PAW,” kata Ketua Divisi Pembinaan Organisasi DPP Partai Demokrat, Sudewo kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/1).

Sebelumnya, pada 27 Januari 2011, rapat permusyawaratan hakim MA memutus Ketua DPRD Kobar, Subahagio bersalah dalam perkara ijasah palsu dalam sidang tingkat kasasi. Subahagio juga divonis satu tahun pidana penjara oleh MA. Namun, pada 13 September 2011, Subahagio mengajukan PK ke MA atas putusan kasasi tersebut.    

Berdasarkan salinan informasi perkara MA RI yang beredar di kalangan media, disebutkan MA telah memutus permohonan PK Ketua DPRD Kobar, Subahagio pada 10 Januari 2012 dengan nomor register perkara 92 PK/PID/2011. Dalam salinan putusan itu disebutkan majelis hakim MA terdiri dari Mansur Kartayasa, Sri Murwahyuni, dan Artidjo Alkostar dengan panitera pengganti Tety Setiawati Siti Rochmat. Status perkara putus dengan amar putusan ditolak.

DPP Demokrat hingga saat ini masih menunggu salinan putusan PK MA tersebut. Jika, putusan resmi dengan perintah tetap ditahan sudah keluar dan salinan resminya sudah diterima, maka DPP Demokrat akan segera mengeluarkan surat rekomendasi kepada DPC Partai Demokrat Kobar untuk segera melakukan PAW terhadap Subahagio. “Itu nanti sifatnya rekomendasi dari DPP ke DPC Demokrat Kobar untuk melakukan PAW,” kata Sadewo. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Kecil Dilarang Berlayar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler