Karliansyah: Perlu Peningkatan Tata Kelola Air Untuk Atasi Banjir Kalsel

Rabu, 27 Januari 2021 – 18:55 WIB
Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M.R. Karliansyah. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) M.R. Karliansyah mengatakan dari 51 persen total tutupan hutan di DAS Barito, seluas 46 persen berada di Provinsi Kalimantan Tengah dan hanya 5 persen yang berada di DAS Barito wilayah Kalimantan Selatan.

Perubahan areal berhutan di DAS Barito wilayah Kalsel terluas menjadi pertanian lahan kering campur, semak belukar rawa dan semak belukar. Perubahan areal berhutan menjadi pertambangan dan perkebunan juga telah terjadi sejak tahun 1990an baik untuk perkebunan sawit maupun karet.

BACA JUGA: Satgas Marinir Tembus Daerah Terisolasi Bantu Korban Banjir Kalsel

Paparan Dirjen Karliansyah tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi langkah tindak lanjut ke depan dalam penanganan musibah banjir dan upaya pemulihan lingkungan di Kalimantan Selatan dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Rapat yang dipimpin Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Alue Dohong, Selasa (26/1/2021) itu, juga dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Oleh karena itu, Karliansyah mengatakan, tata kelola air perlu ditingkatkan, khususnya pengelolaan dan pengawasan air limpasan yang terjadi di daerah hulu melalui pembangunan prasarana penampungan dan pengaliran air, karena rekayasa vegetasi saja dinilai tidak cukup.

BACA JUGA: Ketua MPR Apresiasi SOKSI Dirikan Posko Bantuan Korban Banjir Kalsel

Dalam rangka penanganan dan upaya pemulihan lingkungan ke depan, Karliansyah menawarkan beberapa pendekatan:

a. Pendekatan Vegetatif

BACA JUGA: Banjir di Kalsel, Bareskrim Turun Tangan

- rehabilitasi hutan dan lahan pada lahan kritis dengan mempertimbangkan lokasi banjir dan longsor serta proposional tutupan vegetasi pada segmen-segmen sungai yang kritis.

- penanaman atau penggantian tanaman pada daerah sempadan sungai yang berada di perkebunan (perkebunan sawit).

- pengaturan dan pembatasan pembukaan lahan dan rasio penanaman yang diwajibkan (pertambangan, perkebunan, kehutanan).

- percepatan pemulihan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

- peningkatan kualitas tutupan lahan pada pertanian lahan kering dengan pembangunan agroforestri.

b. Pendekatan Sipil Teknis

- pembangunan bangunan konservasi tanah dan air pada daerah dengan tingkat erosi tinggi.

- pengurangan pasokan limpasan air dari hulu/pembangunan waduk, dam dan bendungan pada tipe daerah tangkapan air yang luas.

- normalisasi alur sungai/pengerukan sungai.

- pelaksanaan pembangunan embung-embung pada perkebunan dan hutan tanaman.

- pemanfaatan lubang-lubang tambang untuk pengendalian banjir.

c. Pendekatan Sosial

 -  Ekoriparian

 -  Transformasi Budaya melalui perubahan profesi dari masyarakat ke perhutanan Sosial

 -   Edukasi publik tentang pentingnya Daerah Aliran Sungai (DAS) & Lingkungan

d. Pendekatan Hukum

 -  penerapan Undang Undang Cipta Kerja

 -  penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pemulihan Lingkungan Akibat Aktivitas Pertambangan

Curah Hujan Ekstrem

Sementara itu dalam sambutan pembukaan, Wakil Menteri LHK, Aloe Dohong mengungkapkan, data BNPB menyatakan bahwa antara tanggal 1 sampai 18 Januari 2021 tercatat  terjadi 121 bencana banjir dan 23 kejadian longsor di 21 Provinsi dan 91 Kabupaten/Kota.

Salah satu di antaranya adalah bencana banjir di Kalimantan Selatan. Banjir yang dipacu oleh curah hujan yang sangat ekstrem (300 mm dalam dua hari) menimpa 11 dari 13 Kabupaten/Kota se-Kalsel. Ribuan rumah terendam dalam beberapa hari, jalur transportasi darat antar-kota sempat terputus dan ratusan ribu masyarakat harus diungsikan.

Menurtnya, data dan fakta lapangan atas berbagai bencana banjir dan longsor di berbagai tempat tersebut dari tahun ke tahun, terutama tahun 2020 dan awal 2021, sangat jelas menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan merupakan salah satu faktor penyebab utama bencana alam tersebut.

Kerusakan lingkungan merupakan masalah kronis dan akumulatif dari banyak persoalan dalam kurun waktu yang sangat panjang (ukuran puluhan tahun) dan dari akumulasi banyak aktivitas manusia yang kurang bersahabat dan ramah terhadap keberlanjutan nilai dan fungsi lingkungan hidup.

Dia menjelaskan, data menunjukkan bahwa luas Kawasan Hutan di DAS Barito Kalsel hanya 39,9% dan sisanya 60,7% berupa Areal Penggunaan Lain (APL) atau di luar Kawasan Hutan. Dengan kata lain, sebetulnya DAS Barito Kalsel memang lebih banyak dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat.

Menanggapai arahan Wamen LHK Alue Dohong, Gubernur Syahbirin Noor dalam paparannya menyatakan antara lain: Apresiasi dan penghargaan rakyat dan Pemerintah Provinsi Kalsel kepada Presien Joko Widodo atas perhatian, aksi tanggap darurat, serta respon cepat pemerintah pusat, TNI dan POLRI berupa bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir.

Juga demukakan Gubernur Syahbirin, apresiasi dan penghargaan kepada KLHK atas prakarsa rapat koordinasi dalam rangka membantu penanganan banjir  dan upaya pemulihan lingkungan di Kalsel.

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2017 telah mencabut 645 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 9545 IUP yang diserahkan oleh Kabupaten/Kota

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak pernah mengeluarkan lagi izin tambang maupun perkebunan dan kehutanan, sesuai dengan moratorium hutan primer dan lahan gambut semua dilakukan untuk melindungi fungsi lingkungan di Provinsi Kalimantan Selatan agar tetap lestari,” ujar Gubernur.

Memperhatikan berbagai saran dan masukan serta usulan selama diskusi berlangsung, akhirnya rapat menyepakati untuk dilakukan penyusunan perencanaan jangka pendek, menengah dan jangka panjang terkait reklamasi/rahabilitasi DAS, evaluasi RTRW, kecukuipan kawasan hutan, evaluasi hujan ekstrim dan pendanaan.

Dokumen perencanaan yang disusun meliputi aspek Intervensi regulasi dan kebijakan, termasuk tata ruang dan Peraturan Daerah tentang Jasa Lingkungan; Rekayasa teknis dan vegetatif; Sosial meliputi upaya sosialisas, pelibatan masyarakat dan komunikasi; Kelembagaan berkaitan dengan koordinasi dan focal point penyusunan perencanaan; Pengembangan system peringatan dini banjir; dan Langkah-langkah mitigasi jangka pendek, menengah dan panjang.(jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler