Karma Datang Secara Instan, Mobil Pengedar Sabu-Sabu Tabrak Pohon

Selasa, 15 Oktober 2019 – 07:06 WIB
Pengedar sabu-sabu yang tertangkap saat kecelakaan. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, PASURUAN - Mobil minibus yang ditumpangi tiga pengedar sabu menabrak pohon di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Ini terjadi saat mobil itu berusaha menghindari mobil polisi yang berpapasan di jalan.

BACA JUGA: Putri Sri Bintang Pamungkas Sudah 3 Kali Memberikan Sabu-Sabu kepada FA

Satu orang pelaku berhasil diamankan setelah terjepit bodi kendaraan. Sementara 2 orang lainnya berhasil kabur dengan cara memecah kaca samping mobil dan masih diburu petugas.

Diduga ketiganya dalam kondisi sakau setelah pesta sabu-sabu. Arifin (24), salah satu pelaku hanya bisa pasrah setelah tertangkap akibat mengalami kecelakaan di Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan tersebut.

BACA JUGA: Menantu Terjerat Kasus Narkoba, Elvy Sukaesih Singgung Perceraian

"Pelaku ini mengendarai mobil suzuki bersama dengan dua teman sepulang dari nyabu di lapangan sepak bola di desa setempat," ujar Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Sugeng Prayitno.

Namun, di lokasi kejadian, pelaku berpapasan mobil Apv yang ditumpangi Buser Narkoba Polres Pasuruan, sehingga membuat mereka panik dan berusaha menghindar.

BACA JUGA: Oknum Anggota Dewan Pemakai Narkoba Itu Lolos dari Jeratan Hukum

"Sehingga mobil oleng ke kiri jalan. Naik ke tanggul dan baru berhenti setelah menghantam pohon mangga," imbuh Iptu Sugeng.

Awalnya polisi tak curiga jika para pelaku merupakan target mereka, saat dilakukan pertolongan.

Namun, mendadak kawanan pemuda ini melarikan diri setelah berhasil memecah kaca ke arah utara dan akhirnya diketahuinya bahwa mereka adalah pelaku tindak kriminal.

Sementara, pelaku Arifin tak bisa berbuat apa-apa karena kakinya terjepit kendaraan. Selain itu, juga ditemukan satu poket sabu-sabu di samping stir mobilnya.

"Pelaku dan barang bukti kendaraan berupa sabu dan dompet diamankan ke Mapolres Pasuruan untuk menanggung perbuatannya," sambung Iptu Sugeng.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang narkoba dengan ancaman minimal 8 tahun penjara.

Sementara, dua temannya yang kabur masih diburu petugas setelah identitas keduanya diketahui. (yos/pojokpitu/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler