jpnn.com, JAKARTA - Putri Sri Bintang Pamungkas yang berinsial HNY alias Lea diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Lea kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya AKBP Mohammad Iqbal Simatupang mengatakan, tersangka sudah tiga kali bertransaksi menjual barang haram tersebut.
BACA JUGA: Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap 15 Juni Lalu, Kenapa Baru Sekarang Gelar Perkara?
"Kalau dilihat dari sini, L ini sudah tiga kali memberikan barang kepada saudara FA," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Sedangkan FA yang membeli sabu-sabu dari L juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA: BEM Jakarta Dukung UU KPK Hasil Revisi, Lihat Aksinya
Terkait peran L dalam perkara ini, Iqbal mengatakan bisa dikategorikan sebagai pengedar narkoba karena telah mendistribusikan barang terlarang.
"Bisa (dikategorikan pengedar), karena dia sudah memberikan barang," tutur Iqbal.
BACA JUGA: FajRi Tidak Menyangka Menang Mudah di Final Korea Open Super 500
HNY atau L alias Lea diamankan di kediamannya yang juga merupakan rumah Sri Bintang, yang beralamat di Jalan Merapi D1 Perumahan Bukit Permai RT02/11, Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada 15 Juni sekitar pukul 19.00 WIB.
Iqbal mengatakan Sri Bintang juga ada di kediamannya saat HNY diamankan oleh anggota kepolisian.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu buah cangklong yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu-sabu dan dua plastik klip bekas tempat menyimpan sabu-sabu
HNY saat ini ditahan oleh Ditresnarkoba di Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga membenarkan putri Sri Bintang Pamungkas itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah jadi tersangka," kata Argo. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek