Karma Instan ! Jambret Jatuh ke Jurang

Rabu, 06 Februari 2019 – 15:40 WIB
Ilustrasi jambret

jpnn.com, TRENGGALEK - Petugas Polres Trenggalek tidak sulit menangkap Arik Suyanto (24) jambret yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Arik menjambret Anggun Fitriani, 25, warga Desa Nglebo, Kecamatan Suruh, di area jalan raya Suruh-Pule masuk Desa Gamping, Kecamatan Suruh.

BACA JUGA: Ciaaatt!!! Ibu Hamil Kejar dan Hajar Pelaku Jambret

BACA JUGA : Ciaaatt!!! Ibu Hamil Kejar dan Hajar Pelaku Jambret

Bersamaan dengan itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone (HP) milik korban yang dirampas dan sepeda motor Kawasaki Ninja KR 150 yang digunakan untuk menjambret. Berdasar penyidikan, status pelaku telah ditingkatkan menjadi tersangka.

BACA JUGA: Jambret Terjebak di Gang Buntu : Mati Enggan, Hidup Tak Mau

Kapolres Trenggalek AKBP Didi Bambang Wibawa Saputra menyatakan, berdasar hasil penyelidikan, hampir dipastikan Arik memang berniat menjambret korban.

BACA JUGA : Jambret Terjebak di Gang Buntu : Mati Enggan, Hidup Tak Mau

BACA JUGA: Karma Dibayar Tunai, Dua Penjambret Sadis Ditembak Polisi

 

Terbukti, dari rumahnya di wilayah Ponorogo, tersangka berkendara sampai lokasi ingin menjambret Anggun.

"Berdasar pengakuan, dia (tersangka, Red) nekat menjambret HP korban karena terdesak kebutuhan ekonomi dan itu baru pertama dilakukannya," kata Didi.

Karena kali pertama beraksi dan tidak tahu medan, pelaku merasa gugup. Apalagi, saat itu korban berteriak "maling-maling dan jambret". Akibatnya, tersangka semakin gugup hingga tak bisa menguasai laju kendaraan.

BACA JUGA : Karyawan Asuransi Kritis Ditendang Jambret

Akhirnya pelaku beserta kendaraannya terjun ke jurang sedalam 5 meter. Akibatnya, selain mengalami luka, saat itu sepeda motor yang digunakan beraksi rusak parah.

"Untung saja, ketika terjatuh, pelaku tidak dihakimi massa. Setelah mendapatkan kabar itu, kami meluncur ke lokasi untuk mengamankan tersangka," ucapnya.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, tersangka Arik memilih bungkam. Dia menurut saja saat langsung dibawa ke balik jeruji besi tahanan Polres Trenggalek. (jaz/tri/and/c9/diq/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Setia Kawan, Kawan Tinggalkan Penjambret Ini Sendiri


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler