jpnn.com, JAKARTA - Seleksi kompentensi bidang (SKB) CPNS mulai dilaksanakan hari ini, Sabtu (8/12). SKB akan berlangsung hingga 15 Desember dengan menggunakan computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Banyak pelamar yang lulus passing grade (sesuai PermenPAN-RB 37/2018) merasa optimistis akan lulus meski tetap harus ikut SKB. Mereka menganggap SKB hanya formalitas.
BACA JUGA: 1,5 Juta Pelamar Umum Diluluskan Ikut SKB CPNS Serentak
"Ah, SKB cuma formalitas. Apalagi yang masuk formasi hanya sedikit. Kan enggak mungkin yang tidak lulus passing grade dan bisa ikut SKB akhirnya lulus, sementara kami yang lulus passing grade tidak diluluskan SKB," ujar salah satu peserta SKB di Pemprov DKI Jakarta kepada JPNN.com, Sabtu (8/12).
Mengenai hal ini, Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, tidak ada tes yang formalitas. Sesuai aturan, persentase kelulusan adalah seleksi kompetensi dasar (SKD sebanyak 40 persen dan 60 persen SKB). Agar hasilnya transparan, SKB pun menggunakan CAT. Ada juga instansi yang butuh tambahan praktik.
BACA JUGA: Wawancara SKB Tes CPNS Berpotensi jadi Celah Kecurangan
"Tidak ada yang formalitas. Semua peserta harus melaksanakan tes sebaik-baiknya. Bisa dikatakan lulus bila sudah selesai proses pemberkasan hingga mengantongi NIP (nomor induk pegawai) dan SK CPNS," terangnya.
Dia menyebutkan, pelaksanaan SKB terbagi dalam wilayah kerja 14 Kantor regional BKN dan Kantor Pusat BKN Jakarta.
BACA JUGA: Peserta SKB Dua Kali Formasi, Mulai 7 Desember
Peserta SKB CPNS 2018 tersebut didominasi pelamar umum sebanyak 1.574.871 dan pada urutan kedua pelamar dari jalur khusus eks tenaga honorer K2 sebanyak 4.554. Jumlah tersebut, kata Ridwan, merupakan akumulasi hasil rekonsiliasi data hasil SKD dengan mekanisme Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 37 Tahun 2018 dan PermenPAN-RB Nomor 61 Tahun 2018. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, SKB CPNS Perdana
Redaktur : Tim Redaksi