Karpet Merah untuk Novel Baswedan Cs Bikin Honorer Sakit Hati, Pak Bima Bilang Begini

Sabtu, 11 Desember 2021 – 18:47 WIB
Novel Baswedan sebelum dilantik sebagai ASN Polri di Mabes Polri. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan Novel Baswedan dan 40 lebih eks pegawai KPK lainnya menjadi aparatur sipil negara (ASN) menimbulkan pro-kontra.

Keputusan itu dinilai seperti karpet merah bagi Novel cs, sehingga sangat bertentangan dengan asas keadilan.

BACA JUGA: Firli Bahuri Cs Ogah Hadiri Pelantikan Novel Baswedan Dkk jadi ASN Polri

Mengenai banyaknya protes dari masyarakat, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menjelaskan keputusan tersebut diambil karena usulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Presiden Joko Widodo yang kemudian disetujui diangkat menjadi ASN. 

Bima mengungkapkan diskresi yang diberikan untuk 57 eks pegawai KPK itu menjadi PNS, bukan PPPK.

BACA JUGA: MAKI Memohon Firli Bahuri Menghadiri Pelantikan Novel Baswedan di Mabes Polri

Dengan diskresi tersebut BKN tinggal menyiapkan NIP PNS untuk 44 eks pegawai KPK tersebut.

"Diskresinya PNS. BKN menyiapkan NIP PNS," kata Bima kepada JPNN.com, Sabtu (11/12).

BACA JUGA: Novel Baswedan Cs Bertugas Langsung di Bawah Kapolri, Bang Edi Beri Pesan Penting

Dia menjelaskan 44 eks pegawai KPK statusnya belum PNS 100 persen karena harus mengikuti Diklat kemudian dilantik.

Momentum pengangkatan para eks pegawai KPK menjadi ASN pada Hari Antikorupsi itu baru penyerahan SK.

"Mereka belum dilantik, baru diserahkan SK-nya. Masih harus diklat dulu," ucapnya.

Sebelumnya sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak memiliki kewenangan memproses dan mengangkat ASN khususnya 57 eks pegawai KPK.

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) Petrus Selestinus mengatakan berdasarkan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sesungguhnya Kapolri tidak berwenang mengangkat sendiri ASN, khususnya 57 eks pegawai KPK yang sudah dinyatakan tidak lulus tes menjadi ASN oleh BKN.

Oleh karena itu, Perekat Nusantara berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung terhadap Peraturan Kepolisian RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN di lingkungan Polri

Dihubungi JPNN.com ecara terpisah Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim dengan tegas menyatakan pengangkatan eks pegawai KPK yang nyata-nyata tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sangat bertentangan dengan UU ASN.

Di satu sisi ada guru honorer yang saat ini bertarung mendapatkan status menjadi ASN PPPK, bahkan yang sudah lulus tahap I sampai sekarang belum diangkat juga. 

"Sungguh ironis, di saat guru honorer yang sudah lulus passing grade PPPK guru tahap I malah disuruh ikut tes kedua karena tidak ada formasi. Kami semua menangis atas ketidakadilan ini," kata Satriwan. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler