KarSa Dihantam Kampamye Hitam, Khofifah Geber Konsolidasi

Rabu, 17 Juli 2013 – 08:18 WIB
SURABAYA - Mulai hari ini baliho-baliho ataupun banner-banner pasangan calon dalam Pilgub Jatim 2013 di jalan-jalan harus bersih. Itu disepakati setelah Selasa (16/7) Bawaslu Jatim mengundang semua pihak, termasuk tim sukses dan satpol PP, terkait dengan sosialisasi larangan kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Jatim Sufianto. "Segala bentuk kampanye tidak diperbolehkan," tegas Sufianto. Dia menjelaskan, masa kampanye sudah ditetapkan pada 12 hingga 24 Agustus mendatang. "Di situlah diberikan kebebasan berkampanye," tambahnya.

Hanya, peraturan perundang-undangan yang ada masih hanya mengatur kampanye konvensional di media konvensional. Belum ada regulasi mengenai kampanye yang berlangsung di internet atau bentuk kampanye canggih lainnya. Seperti SMS Blast (mengirimkan SMS seperti pop-up). Kabarnya, pasangan Bambang Dwi Hartono-Said Abdullah mempunyai teknologi ini.

"Inilah yang belum diatur secara tegas dalam aturan kampanye. Kami akan membicarakan lagi," papar Sufianto. Dia mengatakan bahwa sanksinya adalah masalah etika. Sebab, SMS Blast bisa dilakukan kapan saja, termasuk di minggu tenang, dan bisa termasuk untuk melakukan kampanye hitam (black campaign). "Ini yang akan kami perdalam lagi," ucapnya.

Selain itu, Sufianto menjelaskan pernyataannya seperti yang dimuat di Jawa Pos Senin lalu (15/7). "Maksud pernyataan saya adalah bahwa dualisme dukungan itu tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 8 Tahun 2013 romawi VI butir empat," tegasnya.

Di bagian lain, pasca keputusan KPU Jatim Minggu tengah malam lalu (14/7), pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) mendapatkan banyak serangan black campaign, terutama di internet. Disebutkan, ini adalah upaya pasangan KarSa untuk menjegal pasangan lainnya. Juga kalimat-kalimat sindiran seperti dianggap takut dan sebagainya.

Menurut Kepala Kantor Media Center KarSa Anang Supriyono, hal itu sungguh sangat disayangkan. "Kami tidak pernah melakukan intervensi apa pun kepada KPU. Dan menurut saya, yang terjadi adalah pasangan yang tidak lolos adalah pasangan yang gagal memenuhi persyaratan secara administratif," tuturnya. "Kenapa kami yang harus disalahkan?" lanjut dia.

Bahkan, tegas Anang, pasangan KarSa sebenarnya bersiap memberikan ucapan selamat bila hasil sidang pleno KPU berkata lain. "Sepenuhnya itu merupakan kewenangan KPU," tandasnya.

Di bagian lain, pakar politik Unair Hariyadi mengatakan bahwa gagalnya pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S. Sumawiredja disebabkan dua hal. Yakni masalah regulasi dan kalah dalam perang strategi. "Sejak awal semua kandidat mengetahui aturannya apa saja supaya bisa lolos menjadi pasangan calon," tuturnya.

Hariyadi lalu mengatakan bahwa pasangan Khofifah-Herman kemudian menggoyang sejumlah parpol nonparlemen. "Perhitungannya, parpol nonparlemen mudah digoyang dengan imbalan materi. Itu pasti," terangnya.

Menurut Hariyadi, upaya tersebut berhasil. Lima di antara parpol-parpol nonparlemen, yang awalnya tergabung dalam Aliansi Parpol Non-Parlemen (APNP), memutuskan untuk mendukung pasangan yang sudah diusung PKB tersebut.

Ternyata, upaya menarik dukungan itu tidak sepenuhnya berhasil. "Saya lihat sebenarnya pasangan KarSa tersentak juga. Dan kebetulan, ternyata Sekjen Partai Kedaulatan dan PPNUI bisa diraih dukungannya oleh KarSa. Jadinya ya seperti ini," paparnya.

Hariyadi menuturkan, dalam politik, perang strategi seperti itu sudah lumrah. Bila pasangan Khofifah-Herman menggugat, itu memang suatu proses yang wajar.

Di bagian lain, Khofifah kemarin melakukan konsolidasi di rumahnya di kawasan Jemursari. "Kami tetap terus bergerak sambil menunggu proses hukum di PTUN, DKPP, dan Mahkamah Konstitusi," ujarnya. Dalam konsolidasi kemarin, hadir sejumlah pentolan Muslimat NU.

Khofifah menerangkan, pihaknya terus mengagendakan safari Ramadan ke sejumlah daerah. Misalnya ke Ponorogo, Madiun, Lumajang, Jember, dan Banyuwangi. Khofifah juga mengatakan belum berpikir mengalihkan dukungan ke pasangan calon lain. "Kami masih yakin menang di jalur hukum," tegasnya. (ano/riq/c9/end)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPS Boleh Ditempel di Warung-warung

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler