Karsa Menang Pilgub Ulang di Madura

Kaji Hanya Unggul di Satu Kecamatan

Senin, 26 Januari 2009 – 08:27 WIB
CATAT SUARA: Anggota KPUD Bangkalan mencatat hasil penghitungan manual Pilgub Jatim putaran ekstra di Bangkalan, Minggu (25/1). Foto: Hariyanti/Radar Madura/JPNN
BANGKALAN - Pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (Karsa) secara resmi dinyatakan unggul dari Khofifah Indar Parawansa-Mudjiono (Kaji) dalam pilgub putaran esktra di Bangkalan dan SampangItu setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di dua kabupaten tersebut melakukan penghitungan suara manual kemarin (25/1).

Hanya, ada catatan dari penghitungan manual tersebut

BACA JUGA: Gus Ipul Rangkul Khofifah

Saksi Kaji di Bangkalan maupun Sampang kompak menolak menandatangani berita acara
Selain itu, angka golput meningkat pesat pada pilgub putaran ekstra

BACA JUGA: Sembako Murah, Sengsarakan Petani

Di Bangkalan, golput mencapai 260.638 suara (39,03 persen)
Sementara di Sampang golput "merebut" 38,47 persen atau 227.503 suara.

Radar Madura (Jawa Pos Group) melaporkan, penghitungan manual di KPUD Bangkalan digelar di aula MTsN Bangkalan

BACA JUGA: Kampanye Cerdik Golkar

Hasilnya, Karsa meraih 253.981 suara (63,78 persen)Sedangkan Kaji meraih dukungan 144.238 suara (36,22) persen.

Karsa "menyapu bersih" suara di Bangkalan dengan unggul di 18 atau seluruh kecamatanPadahal, pada putaran II lalu, Kaji sempat merebut satu kecamatan, yakni Socah dengan meraup 9.750 suara, sedangkan Karsa 8.929 suaraKemarin di kecamatan yang berbatasan dengan pusat kota tersebut, Karsa berbalik unggul 12.112 suara, sedangkan Kaji hanya meraih 9.653 suara.

Penghitungan suara manual oleh KPUD Bangkalan diwarnai aksi menolak tanda tangan dari dua saksi pasangan KajiSetelah semua hasil dari 18 kecamatan direkapitulasi, dua saksi Kaji, Achmad Ali Ridho dan Hari, menyampaikan keberatannya"Apa pun hasil pilgub ekstra bagi kami tidak ada masalahSebab, inilah demokrasi ala BangkalanNamun, perjalanan menuju demokrasi ini yang kami rasa perlu diperbaiki," ujar Hari.

Saksi Kaji tersebut lantas mempersoalkan perbedaan DPT pada pilgub ekstra dengan putaran II laluMereka juga menyebut adanya pelanggaran terstruktur dari tingkat kabupaten hingga ke tingkat RT"Janji mereka kan DPT coblos ulang pakai DPT putaran IITapi, kenapa di TPS 3 Desa Paseseh dan Telaga Biru serta TPS 2 Bumi Anyar Tanjung Bumi kok bisa beda," jelasnya.

Ketua KPUD Bangkalan Jazuli Nur menolak keberatan saksi Kaji karena materi keberatannya berada di luar agenda rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupatenRekapitulasi akhirnya ditutup tanpa adanya tanda tangan dari pihak Kaji.

Peristiwa tak patut terjadi setelah acara rekapitulasi berakhirBerawal dari ejekan pendukung Karsa terhadap dua saksi Kaji yang hendak keluar ruangan, bentrok pun akhirnya pecahHari naik pitam karena terus diolok-olok pendukung KarsaDia pun terlihat menantang pendukung KarsaTak berselang lama, puluhan pendukung Karsa langsung berlari mengejarnyaUntunglah, aparat kepolisian langsung dapat melerai pertikaian tersebut.

Ditemui setelah rekapitulasi kemarin, Abd Musthofa, koordinator pemenangan Karsa wilayah Bangkalan, mengaku kejadian bentrok tersebut tidak ada hubungannya dengan proses rekapitulasi tingkat kabupatenSebab, menurut dia, proses rekapitulasi sudah ditutup oleh pimpinan sidang"Pemilihan di Bangkalan sudah usaiRekapitulasi tadi juga sudah selesai, bentrok kecil itu kan sudah di luar ruangan," akunya.

Musthofa menambahkan, pihaknya menerima dengan lapang dada apa yang sudah dihasilkan pada rekapitulasi kemarinDia juga berharap semua pihak berlaku sportif menyikapi hasil pilgub ekstra Jatim kali ini.

Penghitungan di Sampang

Sementara itu, penghitungan suara manual di Kantor KPUD Sampang juga diwarnai penolakan tanda tangan saksi Kaji, Rahmatullah Al-AminSebaliknya, Arman Saputra, saksi Karsa, menerima hasil rekapitulasi.

Berdasar pantauan koran ini sejak pukul 09.30, silang pendapat antara saksi masing-masing pasangan calon mewarnai jalannya acara penghitunganBahkan, saat PPK dan panwas utusan 14 kecamatan maju, saksi Kaji selalu menolak dengan beraneka alasan dan saksi Karsa bersikap sebaliknya.

Hujan interupsi antara Rahmatullah Al-Amin dan Arman kembali terjadi ketika Ketua KPUD Sampang ADhovier Shah minta saksi kedua pasangan calon menandatangani berita acara rekapitulasi suaraRahmatullah minta waktu 15 menit untuk merapikan materi nota keberatanSementara Arman minta ketua KPUD tetap melanjutkan penghitungan.

Dhovier akhirnya mempersilakan saksi Kaji merapikan nota keberatannyaSementara Arman terlihat sibuk menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPUD sebagai bukti bahwa Karsa setujuSetelah itu, Arman menyerahkan berkas dan Rahmatullah menyerahkan nota keberatannya.

Setelah penghitungan, Rahmatullah mengatakan, ada beberapa alasan pihaknya enggan menandatangani berita acara rekapitulasi suaraSalah satunya sama dengan alasan keberatan pihak Kaji di Bangkalan, yakni jumlah pemilih di DPT pilgub ekstra berbeda dengan putaran kedua.

Menurut Rahmatullah, ada tujuh poin keberatan yang diajukan tim KajiSalah satunya, ada tujuh kecamatan yang model DA1-KWK tidak dicatat"Berdasar ketentuannya, harus ada catatanKalau tidak ada, bagaimana kami bisa mengetahui jumlah suara dan surat suara yang didistribusikan?" katanya.

Selain itu, di Kecamatan Omben, saksi Kaji menerima formulir DA1-KWK dalam bentuk fotokopianSeharusnya yang diterima formulir DA1-KWK asliSebab, masing-masing KPU di Jawa Timur mencetaknya dalam beberapa rangkap.

Secara terpisah Arman Saputra, saksi Karsa, menuding kesalahan administratif tersebut justru dibuat Kaji sendiri"Indikasinya, saksi Kaji melarikan diri ketika mengetahui dalam proses penghitungan perolehan suara calonnya kalah," tudingnya.

Hasil rekapitulasi hasil suara pilgub ekstra di Sampang, Kaji hanya unggul di satu kecamatan, yakni Robatal, dengan selisih suara tipisSedangkan Karsa unggul di 13 kecamatanTotal Karsa meraih 210.052 (59 persen), sedangkan Kaji 146.360 (41 persen)Angka golput cukup tinggi mencapai 38,47 persen atau 227.503 pemilih tidak mencoblos.

Dengan keunggulan dari hasil penghitungan manual di Sampang dan Bangkalan kemarin, penentuan Soekarwo dan Saifullah Yusuf sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tinggal menunggu pengesahan Mahkamah Konstitusi (MK)Apalagi, pada penghitungan ulang di Kabupaten Pamekasan 31 Desember 2008, Karsa juga unggul signifikanKarsa unggul dengan 216.293 suara, sedangkan Kaji mendapat 195.117 suara.

Ketua KPU Jawa Timur Wahyudi Purnomo menjelaskan, begitu pelaksanaan pemungutan suara ulang pilgub Jatim selesai, KPU Jatim sudah merampungkan instruksi MKSelanjutnya, KPU Jatim menyampaikan laporan pelaksanaan penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang ke MK hari ini atau besok.

Dia menegaskan, KPU Jatim tidak menerima perintah merekapitulasi suara dari MK"MK hanya memerintahkan kepada KPU Jawa Timur melakukan penghitungan ulang di Pamekasan dan pungutan suara ulang di Bangkalan dan Sampang," tegasnya.

Wahyudi mengakui adanya dilemaAlasannya, di satu sisi pihaknya diperintah KPU Pusat sebagai induk organisasi tertinggi untuk merekapitulasi suara pilgub Jatim putaran ketiga sebagai dasar penetapan gubernur terpilihSementara instruksi MK hanya minta penghitungan ulang dan pemungutan suara ulang.

"Seandainya KPU Jawa Timur melakukan rekapitulasi dan penetapan gubernur terpilih berdasar perintah KPU Pusat, itu jelas rawan digugatSebab, ketika kasus ini dibawa ke MK, putusan final menurut undang-undang memang ada di MK," tandasnya.

Menanggapai penolakan pihak Kaji meneken berita acara penghitungan manual, Wahyudi menilai keberatan itu tidak proporsionalAlasannya, seharusnya itu disampaikan di tingkat TPS atau saat rekapitulasi di tataran PPK"Sementara yang terjadi hari ini, semua masalah ditumpuk di kabupaten," ujar Wahyudi setelah memantau rekapitulasi manual suara pilgub ekstra di KPUD Sampang kemarin.

Meski demikian, dia menilai keberatan yang diajukan saksi Kaji merupakan hal biasa dalam demokrasiSemua keberatan yang diajukan bisa disampaikan dalam bentuk catatan yang sudah disediakan KPUD.

Wahyudi justru mempertanyakan pernyataan saksi Kaji yang menyoal DPT"Kalau ada DPT lain, berarti ada dokumen tandingan yang perlu kami pertanyakan apakah resmi apa nggak? Sebab, DPT yang digunakan KPU Jatim dalam pemungutan suara ulang adalah DPT putaran keduaArtinya, KPU Jawa Timur hanya menerbitkan satu dokumen dan tidak ada data DPT baru," terangnya.

Dia mempersilakan Kaji jika ingin menyelesaikan masalah melalui lembaga MK(ale/yan/mat/jpnn/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Soroti Shopping Cawapres PDIP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler