Kartel Daging Terbukti

KPPU Siapkan Vonis Tujuh Importer

Rabu, 20 Maret 2013 – 08:40 WIB
JAKARTA - Investigasi adanya praktik kartel daging oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) membuahkan hasil. KPPU menemukan beberapa importer melarang Rumah Pemotongan Hewan (RPH) memotong sapi saat krisis daging terjadi.

Penyelidikan KPPU dilakukan sejak 22 Februari lalu. Perusahaan pertama yang dipanggil yakni PT Indoguna Utama setelah itu ada enam perusahaan importir lainnya. Wakil Ketua KPPU Saidah Sakman menerangkan perusahaan yang dipanggil merupakan importer yang mendapat kuota terbesar. "Kita telah dapat bukti, memang ada kartel," terangnya saat ditemui di Jakarta kemarin.     

Ada beberapa temuan fakta yang ditemukan. "Selain persekongkolan, beberapa perusahaan terbukti melarang RPH memotong sapi saat harga melonjak kemarin, sehingga pasokan daging semakin seret. Bukti itu ditemukan di RPH yang ada di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.      

Minggu depan KKPU bakal memutuskan status hukum tujuh importer tersebut. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 19 Undang-Undang Nomer 5 Tahun 1999 mengenai praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Selain importer, pihaknya juga telah memanggil pemerintah terkait yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Pertanian Perindustrian. Sebab, menurutnya, pemerintah juga turut andil dalam masalah kalangkaan daging sapi. "Kami evaluasi apakah kebijakannya ada yang salah sehingga membuka praktik kartel. Termasuk adanya diskrimasi pemberian kuota pada importir," katanya.     

Sementara itu, Ketua Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia (APPHI) Abud Hadiyanto meragukan temuan KPPU mengenai pelarangan yang dilakukan oleh importer pada RPH. "Secara logika tidak mungkin itu terjadi, tapi silahkan dibuktikan saja," terangnya.

Ia merasa importer tersebut tidak memiliki hak untuk mengendalikan RPH. Sebab di RPH milik pemerintah saat krisis daging itu memang tidak ada sapi yang bisa dipotong. Sehingga masalah daging murni masalah pasokan supply dan demand.

"Saat itu RPH juga tidak ada sapi siap potong saat itu, tidak mungkin kan kalau milik pemerintah bisa dilarang," ucapnya. Selain itu, lanjut Abud, semua RPH memiliki kewajiban pada karyawan.       

Ia memberi contoh di wilayah Jabodetabek. Kebutuhan sapi tahun ini mencapai 1,09 juta ekor. Sedangkan kuota impor semester I yang diterima oleh wilayah itu sekitar 170 ribu ekor. Itu artinya 900 ribu harus dicukupi oleh sapi lokal. Sedangkan lumbung sapi di Indonesia ada di Jawa Timur dan Jawa Tengah. "Daerah itu pun juga bermasalah, jadi tahun ini kelangkaan masih akan terjadi," katanya.      

Untuk itu ia meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah itu. Terlepas adanya kartel atau tidak masalah supply harus dipenuhi dahulu. Saat ini, harga daging masih tinggi yaitu Rp 80-90 ribu. Jika itu tidak segera diatasi, April nanti ia memprediksi bakal ada lonjakan harga akan kembali terjadi. (uma/kim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kendala Pengembangan Bandara Harus Segera Diatasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler