Kartini Klaim Bukan Inisiator Suap

Rabu, 05 September 2012 – 05:36 WIB
JAKARTA - Kartini Juliana Mandalena Marpaung, tersangka kasus dugaan suap terkait perkara perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, mengaku bukan sebagai inisiator suap. Kartini juga menolak disebut tertangkap tangan, karena uang tunai Rp 150 juta belum berada dalam penguasaan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang tersebut.

"Klien kami jelas bukan inisiator," kata kuasa hukum Kartini, Sahala Siahaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, kemarin.

Dalam berita acara penyitaan untuk tersangka Kartini, memang tidak dicatat uang senilai Rp 150 juta. Uang tunai yang dibungkus dalam paper bag cokelat tersebut berada dalam mobil Heru Kusbandono, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak yang merupakan rekan Kartini. "Ini jelas tidak berada dalam penguasan Kartini," kata Sahala.

Kasus suap hakim ad hoc Tipikor terungkap setelah KPK menangkap basah Sri Dartutik, adik M. Yaeni, beberapa saat selepas memberikan uang Rp 150 juta kepada Heru Kusbandono di depan BCA Semarang, Jumat pagi (17/8). Heru adalah hakim yang diduga menjadi perantara suap. Heru ditangkap bersama Kartini saat menyerahkan uang haram yang dikemas dalam paper bag cokelat itu di pelataran parkir Pengadilan Negeri Semarang.

Kemarin Kartini menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Heru. Penolakan Kartini dilakukan karena ia tidak bisa didampingi pengacara. Menurut Sahala, dalam semua pemeriksaan, Kartini wajib didampingi pengacara. Sebab meskipun kemarin diperiksa sebagai saksi, Kartini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Selasa (28/8) lalu KPK telah memeriksa dua hakim yang menyidangkan perkara penyimpangan anggaran pemeliharaan mobil dinas Sekretariat DPRD Kabupaten Grobogan dengan terdakwa ketua (nonaktif) dewan M. Yaeni. Dua hakim itu adalah Pragsono (ketua/karir) dan Asmadinata (anggota/karir). Keduanya menyidangkan perkara bersama Kartini.

Ditanya apakah Kartini akan mengungkap kemungkinan keterlibatan Pragsono, Sahala hanya menjawab singkat. "Informasi di media kan seperti itu," katanya. Sahala mengatakan, kliennya akan buka-bukaan kepada penyidik.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan jika tersangka bisa berbicara banyak, itu akan membantu pengembangan kasus. "Masalahnya dia mengatakan itu (keterlibatan yang lain) atau tidak," kata Johan.

Mengenai pendampingan pemeriksaan, Johan mengatakan pemeriksaan saksi di KPK memang tidak melibatkan pengacara. Ia mengatakan, KUHAP hanya mengatur kewajiban pendampingan pengacara untuk tersangka. "Dia kan hari ini (kemarin) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HK (Heru Kusbandono)," kata Johan. (sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Fokus Buktikan Angie Punya BlackBerry

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler