Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK sudah menyiapkan surat dakwaan tentang perbuatan korupsi yang dilakukan Angelina. Meski demikian KPK mengharapkan Angie -panggilan Angelina- bisa bersikap kooperatif dan jujur.
Menurut Johan, salah satu yang akan dikejar KPK adalah komunikasi pembicaraan melalui BlackBerry Messenger mengenai aliran dana Wisma Atlet yang selalu disangkal Angie. "Kita harapkan Ibu AS (Angelina) ini bisa mengatakan sejujur-jujurnya. Terutama terkait dengan BB dan soal yang lainnya," kata Johan di KPK, Selasa (4/9).
Meski Angie berkali-kali menyangkal berkomunikasi melalui BlackBerry dengan Mindo Rosalina Manulang, namun KPK mengaku sudah punya banyak bukti. "Beberapa saksi dan bukti sudah didapat KPK dan kami pada kesimpulan bahwa yang bersangkutan (Angie) memang punya BlackBerry," sambungnya.
Hanya saja Johan mengakui bahwa KPK memang belum pernah memeriksa pihak-pihak yang disebut sebagai "Ketua Besar" maupun "Bos Besar" sebagaimana transkrip pembicaraan via BlackBerry antara Angie dan Rosa. Meski demikian KPK berharap sosok-sosok yang disamarkan itu akan terungkap di persidangan.
"Kita berharap dalam persidangan nanti akan terungkap fakta-fakta atau data yang bisa mengembangkan kasus ini sendiri. Di awal pimpinan sudah mengatakan, kasus ini kan sumber awalnya di kasus Wisma Atlet. Kita berharap tidak hanya berhenti di Bu AS, tapi ada saksi-saksi yang bisa mengungkap di persidangan," sambung Johan.
Lantas mengapa KPK dalam rangka menjerat Angie tidak memeriksa Bos Besar dan Ketua Besar sebagaimana pernah terungkap di persidangan kasus Wisma Atlet dengan terdakwa Nazaruddin maupun Rosa Manulang?
"Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa sesorang. Jadi keterangan yang menguatkan dakwaan itulah yang dipakai KPK. Tapi kalau ada informasi yang tdk terkait terdakwa tapi muncul di persidangan, tentu KPK akan menindaklanjutinya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Angie menjadi tersangka dalam dua perkara korupsi sekaligus. Pertama, janda mendiang Adjie Massaid itu selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR terjerat perkara korupsi suap anggaran Wisma Atlet SEA Games.
Jerat korupsi lainnya adalah dugaan suap pada pembahasan anggaran untuk Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas). Suap pembahasan anggaran Kemendiknas terkait proyek pengadaan fasilitas di sejumlah perguruan tinggi negeri.
Oleh KPK, Angie dijerat dengan 27 April lalu. Mantan Wakil Sekjen partai binaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Simulasi Kemenkeu Dimentahkan Banggar
Redaktur : Tim Redaksi