JAKARTA--Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, kartu akses keluar masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) bagi anggota komisi hukum, itu diberikan pada era Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Ia menjelaskan, diberikannya kartu itu bermula dari kesepakatan rapat dengan Januari 2010 lalu yang berawal banyak kejahatan terjadi di LP. Seperti transaksi dan peredaran narkoba.
Hal itu membuat Komisi III harus turun tangan dan mengintensifkan pengawasan."Fungsi pengawasan memang harus diperkuat. Sehingga Kemenkumham (era Patrialis Akbar) menyetujui agar Anggota (komisi III) DPR mendapatkan kartu khusus," kata Benny saat raker dengan Menkumham, Senin (13/2).
Bahkan, kata Benny, semua Anggota Komisi III DPR diberi akses seluas-luasnya kapan saja atau setiap saat masuk ke LP dalam rangka fungsi pengawasan. Menurutnya, juga bisa melakukan inspeksi mendadak tanpa diberitahukan, bahkan bukan pada saat jam kerja.
"Pada saat itu disampaikan masalah ini dan dijadikan keputusan dalam butir 5 rapat Januari 2010," ujar Benny.
"Intinya semua Komisi III diberi akses seluas-luasnya, kapan saja, dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan. Bukan fungsi lain. Kalau fungsi yang lain, ya lain lagi," kata Benny.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar jadi Tersangka Cuci Uang IPO Garuda
Redaktur : Tim Redaksi