Nazar jadi Tersangka Cuci Uang IPO Garuda

Senin, 13 Februari 2012 – 11:44 WIB

JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD), M Nazaruddin, menyandang status baru sebagai tersangka lagi. Kali ini, Komisi Pemberantassan Korupsi (KPK) menjerat Nazaruddin dengan dua UU sekalighus, yakni  UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus penjualan saham PT Garuda Indonesia.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengungkapkan, pennyidik KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Nazaruddin dalam kasus initial public offering (IPO) maskapai milik negara itu. "Berdasarkan alat bukti yang ada, KPK menaikan statusnya ke proses penyidikan, yakni pembelian saham di PT Garuda melalui Mandiri Sekuritas. Tersangkanya MN, anggota DPR periode 2009 sampai sekarang," kata Johan di KPK, Senin (13/2).

Dipaparkannya, pembelian saham itu terkait dengan kasus suap proyek Wisma Atlet yang saat ini telah menempatkan Nazaruddin sebagai terdakwa. Menurut Johan, beberapa fee untuk Permai Grup dari berbagai proyek termasuk Wisma Atlet, digunakan untuk pembelian saham Garuda.

"Pembelian saham dengan menggunakan uang dari proyek-proyek. Ini juga pengembangan kasus suap Wisma Atlet," katanya.

Oleh KPK, Nazaruddin disangka menerima sogokan dan dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b), subsider  pasal 5 ayat (2) subsider pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menggunakan UU TPPU. Nazar dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 juncto pasal pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Penyidikannya sudaj sejak sepekan lalu," imbuh Johan.

Sedangkan Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, Nazaruddin merupakan tersangka pertama di KPK yang dijerat dengan UU TPPU. "Maksudnya ke depan sangat memungkinkan kita gunakan UU TPPU," kata Abraham.

Lantas bagaimana dengan nama-nama yang selama ini disebut Nazaruddin ikut kecipratan fee dari berbagai proyek APBN? Abraham mengatakan bahwa bisa saja KPK juga menjeretnya dengan UU TPPU. "Itu belum. Tolong doakan KPK," katanya.

Seperti diketahui, IPO Garuda silakukan setahun silam. Pada persidangan atas Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, pernah terungkap bahwa Permai Grup membeli saham Garuda senilai Rp 300,8 miliar. Menurut mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, uang yang digunakan untuk pembelian itu berasal dari fee berbagai proyek.

Pembelian saham Garuda oleh Permai Grup itu dilakukan melalui anak-anak perusahaan di antaranya PT Permai Raya Wisata dengan nilai transaksi Rp 22,7 miliar,  PT Exartech Technology Utama (Rp 124,1 miliar), PT Cakrawala Abadi (Rp 37,5 miliar),  PT Darmakusuma (Rp 41 miliar), serta  PT Pacific Putra Metropolitan (Rp 75 miliar).(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud Doakan Pernikahan Putri Menag Langgeng


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler