JAKARTA – Sejumlah Anggota DPR Komisi III yang mebidangi persoalan hukum, mempertanyakan proyek kartu sidik jari atau Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) yang akan "wajib" dimiliki setiap warga negara pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK maupun SKCK. Diduga kuat kental dengan aroma pungli.
Bahkan, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat melihat proyek kartu Inafis yang disiapkan Polri justru tumpang tindih dengan proyek e-KTP yang sedang disiapkan Kemendagri. Pengadaan kartu Inafis seharga Rp 35 ribu dinilai rawan penyelewengan. Tidak hanya itu, pengadaan kartu Inafis ini pun dikhawatirkan, bisa jadi akan rawan penyelewangan.
“Inafis tumpang tindih dengan e-KTP dan rawan penyelewengan, sebab data yang mau ditampilkan dalam Inafis, semuanya bisa ditampung dalam e-KTP. Sehingga orang akan bertanya-tanya, untuk apa membuat dua alat pengadaan untuk isi dan keperluan yang sama,” kritik Martin saat menanggapi poyek Polri ini, Jumat (20/4).
Menurut Martin, hal ini menunjukkan buruknya koordinasi antar aparat pemerintah. Tumpang tindih pengadaan dua kartu ini justru merugikan masyarakat. “Minimnya koordinasi antar aparat pemerintah selama ini dalam rencana pengadaan e-KTP sehingga harus dibuat lagi Inafis, yang jelas merugikan masyarakat. Walaupun dikatakan tidak ada paksaan, tapi praktik dan kenyataan di lapangan akan berbeda,” keluh politisi Gerindra ini.
Martin menjelaskan dengan harga kartu Inafis seharga Rp 35 ribu, dikhawatirkan ada permainan dalam proyek besar ini. Pasalnya bukan tidak mungkin bakal ada triliunan rupiah yang bisa diperoleh dari bisnis ini dengan mudah oleh Polri. Alat-alat pengadaannya pun belum tentu ditenderkan. Makanya sangat rawan penyelewengan.
“Jadi sangat wajar apabila, masyarakat akan mudah menduga bahwa bandar atau kontraktor dibelakang e-KTP jugalah yang bermain dalam pembuatan Inafis ini karena serakah tidak cukup mengeduk keuntungan triliunan dari bisnis e- KTP lalu memainkan lagi Inafis,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kartu inafis sebaiknya dibagikan gratis pada masyarakat. Polri baiknya memberikan cuma-cuma kartu Inafis tanpa memungut biaya, karena Polri yang butuh. Sebab, Polri tak bisa sembarangan melakukan pungutan kepada rakyat. Karena setiap pemungutan kepada rakyat sudah diatur oleh Undang-undang.
“Kalau niatnya untuk mengumpulkan data sidik jari dan personal identity itu perlu, tetapi kalau harus bayar Rp 35 ribu itu belum pernah dibicarakan dan harus berdasar peraturan dan perundangan karena itu menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP,” tegasnya. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Bantu Penghasilan Pak Raden
Redaktur : Tim Redaksi