Kartu Inafis Sebaiknya Dibagikan Gratis

Sabtu, 21 April 2012 – 09:04 WIB

JAKARTA – Sejumlah Anggota DPR Komisi III yang mebidangi persoalan  hukum, mempertanyakan proyek kartu sidik jari atau Indonesian  Automatic Fingerprint Identification (Inafis) yang akan "wajib"  dimiliki setiap warga negara pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan  STNK maupun SKCK. Diduga kuat kental dengan aroma pungli.

Bahkan, Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat melihat proyek kartu  Inafis yang disiapkan Polri justru tumpang tindih dengan proyek e-KTP  yang sedang disiapkan Kemendagri. Pengadaan kartu Inafis seharga Rp 35  ribu dinilai rawan penyelewengan. Tidak hanya itu, pengadaan kartu  Inafis ini pun dikhawatirkan, bisa jadi akan rawan penyelewangan.

“Inafis tumpang tindih dengan e-KTP dan rawan penyelewengan, sebab  data yang mau ditampilkan dalam Inafis, semuanya bisa ditampung dalam  e-KTP. Sehingga orang akan bertanya-tanya, untuk apa membuat dua alat  pengadaan untuk isi dan keperluan yang sama,” kritik Martin saat  menanggapi poyek Polri ini, Jumat (20/4).

Menurut Martin, hal ini menunjukkan buruknya koordinasi antar aparat  pemerintah. Tumpang tindih pengadaan dua kartu ini justru merugikan  masyarakat.  “Minimnya koordinasi antar aparat pemerintah selama ini dalam rencana  pengadaan e-KTP sehingga harus dibuat lagi Inafis, yang jelas  merugikan masyarakat. Walaupun dikatakan tidak ada paksaan, tapi  praktik dan kenyataan di lapangan akan berbeda,” keluh politisi  Gerindra ini.

Martin menjelaskan dengan harga kartu Inafis seharga Rp 35  ribu, dikhawatirkan ada permainan dalam proyek besar ini. Pasalnya  bukan tidak mungkin bakal ada triliunan rupiah yang bisa diperoleh  dari bisnis ini dengan mudah oleh Polri. Alat-alat pengadaannya pun  belum tentu ditenderkan. Makanya sangat rawan penyelewengan.

“Jadi sangat wajar apabila, masyarakat akan mudah menduga bahwa bandar  atau kontraktor dibelakang e-KTP jugalah yang bermain dalam pembuatan  Inafis ini karena serakah tidak cukup mengeduk keuntungan triliunan  dari bisnis e- KTP lalu memainkan lagi Inafis,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur  Sapto Edy. Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, kartu  inafis sebaiknya dibagikan gratis pada masyarakat. Polri baiknya  memberikan cuma-cuma kartu Inafis tanpa memungut biaya, karena Polri  yang butuh. Sebab, Polri tak bisa sembarangan melakukan pungutan  kepada rakyat. Karena setiap pemungutan kepada rakyat sudah diatur  oleh Undang-undang.

“Kalau niatnya untuk mengumpulkan data sidik jari dan personal  identity itu perlu, tetapi kalau harus bayar Rp 35 ribu itu belum  pernah dibicarakan dan harus berdasar peraturan dan perundangan karena  itu menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP,” tegasnya. (dms)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Bantu Penghasilan Pak Raden


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler