Kartu Kredit Bekas Bisa Dipakai Belanja Rp 2,5 Miliar

Sabtu, 15 Desember 2018 – 06:45 WIB
Pelaku tertangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pemalsu kartu kredit. Dari jaringan ini, ada tiga pelaku yang ditangkap.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengungkapkan, tiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HT, BS, dan MFN.

BACA JUGA: Bank Sinarmas dan Orami Luncurkan Kartu Kredit

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan kartu kredit yang telah dimodifikasi untuk berbelanja dan meraup keuntungan.

"Pelaku ini melakukan manipulasi atau memodifikasi kartu kredit yang seolah-olah kartu kredit ini valid dan sah, sehingga komplotan ini bisa melakukan pembelanjaan di toko-toko," ujar dia, Jumat (14/12).

BACA JUGA: Pembobol Kartu Kredit Suka Main Game dan Putus Sekolah

Dia mengatakan, para pelaku telah melakukan aksinya sejak Juni tahun 2017. Selama itu pula, mereka telah berbelanja di sejumlah toko di Pulau Sumatera, seperti di Aceh, Medan, Padang, Palembang, dan Lampung.

Tak hanya itu, pelaku juga telah melakukan transaksi di Jakarta, Bandung, Semarang, Malang, Blitar, dan Surabaya. Toko yang menjadi sasaran pelaku adalah toko emas dan elektronik.

BACA JUGA: Bank Sinarmas Targetkan Capai 10 Ribu Kartu Kredit Indigo

Dalam melakukan tindakannya, modus operandi para pelaku adalah dengan mengganti cip dalam kartu kredit yang tidak valid sehingga dapat digunakan kembali.

"Pelaku menggunakan atau membeli kartu kredit yang sudah tidak valid lagi, kemudian cipnya dimodifikasi dengan menggunakan smart chip dengan menggunakan software, seolah-olah kartu kredit ini menjadi valid kembali," papar dia. Para korban diduga menderita kerugian sebesar Rp 2,5 miliar.

Dari ketiganya, polisi menyita sejumlah identitas pribadi, laptop, satu buah mesin EDC, perhiasan emas, telepon genggam, mobil, dan 53 kartu kredit.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kami juga kenakan Pasal 3, 4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang ancaman penjaranya 20 tahun,” tandas dia. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bank Sinarmas Luncurkan Kartu Kredit Indigo


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler