SURABAYA--Bank Indonesia (BI) mencatat pengaduan oleh nasabah perbankan terus meningkat. BI menyebut tren pertumbuhan ini terjadi seiring makin tingginya kesadaran nasabah akan produk dan layanan perbankan.
Merujuk data BI yang sesuai laporan yang disampaikan oleh Bank Umum terdapat peningkatan yang signifikan pada 3 tahun terakhir. Pada 2010 tercatat, 679.035 pengaduan, 2011 sebanyak 853.892 pengaduan, dan tahun lalu meningkat menjadi sebanyak 884.454 pengaduan.
"Sebagian besar terkait sistem pembayaran kartu kredit. Sekitar, 80 persen. Persoalan kartu kredit yang diadukan, seringkali terkait dengan masalah tagihan, kehilangan dan transaksi," ungkap Direktur Eksekutif Investigasi dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Yunnokusumo.
Dari pengaduan tersebut, sengketa yang dimintakan penyelesaiannya melalui Mediasi Perbankan kepada Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) BI juga naik. 2010, 278 permohonan, setahun kemudian, 510 permohonan, dan 2012 meningkat 521. "Peningkatan ini merupakan indikasi semakin tingginya kesadaran dan kebutuhan nasabah akan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa perbankan yang patut dan layak," kata Yunno.
Dia menambahkan, data terakhir mencatat pada periode Januari hingga Mei 2013, jumlah pengaduan mencapai 264 ribu pengaduan.194 pengaduan sengketanya dimohonkan untuk diselesaikan melalui mediasi perbankan, dan 16 pengaduan sudah dilakukan mediasi.
Yunno menjelaskan, tidak semua pengaduan nasabah terhadap perbankan bisa dimintakan proses mediasi oleh BI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, nilai tuntutan finansial sengketa yang dapat diajukan oleh nasabah maksimal Rp 500 juta. "Mediasi oleh BI sebenarnya merupakan jalan terakhir sebelum ke pengadilan umum. Kami sebenarnya menghimbau perbankan untuk bisa mengatasi sendiri sengketanya dengan nasabah tanpa harus sampai ke BI," jelasnya.(dio)
Merujuk data BI yang sesuai laporan yang disampaikan oleh Bank Umum terdapat peningkatan yang signifikan pada 3 tahun terakhir. Pada 2010 tercatat, 679.035 pengaduan, 2011 sebanyak 853.892 pengaduan, dan tahun lalu meningkat menjadi sebanyak 884.454 pengaduan.
"Sebagian besar terkait sistem pembayaran kartu kredit. Sekitar, 80 persen. Persoalan kartu kredit yang diadukan, seringkali terkait dengan masalah tagihan, kehilangan dan transaksi," ungkap Direktur Eksekutif Investigasi dan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia Yunnokusumo.
Dari pengaduan tersebut, sengketa yang dimintakan penyelesaiannya melalui Mediasi Perbankan kepada Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan (DIMP) BI juga naik. 2010, 278 permohonan, setahun kemudian, 510 permohonan, dan 2012 meningkat 521. "Peningkatan ini merupakan indikasi semakin tingginya kesadaran dan kebutuhan nasabah akan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa perbankan yang patut dan layak," kata Yunno.
Dia menambahkan, data terakhir mencatat pada periode Januari hingga Mei 2013, jumlah pengaduan mencapai 264 ribu pengaduan.194 pengaduan sengketanya dimohonkan untuk diselesaikan melalui mediasi perbankan, dan 16 pengaduan sudah dilakukan mediasi.
Yunno menjelaskan, tidak semua pengaduan nasabah terhadap perbankan bisa dimintakan proses mediasi oleh BI. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, nilai tuntutan finansial sengketa yang dapat diajukan oleh nasabah maksimal Rp 500 juta. "Mediasi oleh BI sebenarnya merupakan jalan terakhir sebelum ke pengadilan umum. Kami sebenarnya menghimbau perbankan untuk bisa mengatasi sendiri sengketanya dengan nasabah tanpa harus sampai ke BI," jelasnya.(dio)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Listing BUMN Dongkrak Pasar Modal
Redaktur : Tim Redaksi