Kartu Sulteng Sejahtera Dipuji Pakar Hukum

Jumat, 13 November 2020 – 23:15 WIB
Calon Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Rusdy Mastura di Buol. Foto: source for JPNN

jpnn.com, SULAWESI TENGAH - Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, Rusdi–Ma’mun gencar mengkampanyekan program andalannya, yakni Kartu Sulteng Sejahtera.

Isinya berupa paket pelayanan masyarakat yang terdiri dari penggratisan iuran BPJS, pembagian bantuan langsung tunai, akses sembako murah, akses pendidikan gratis dan pengadaan 50 ribu lapangan kerja baru.

BACA JUGA: Sinode GKST Sebut Rusdy Mastura Putra Terbaik Sulawesi Tengah

Program tersebut disosialisasikan oleh tim pemenangan, relawan dan basis pendukung kandidat ke seluruh Sulteng dengan menggunakan alat peraga berupa contoh kartu Sulteng sejahtera.

Pakar Hukum dari Universitas Sebelas Maret, Slamet Hasan menilai contoh Kartu Sulteng Sejahtera hanya memuat rencana program.

BACA JUGA: Gisel: Pas Ditonton Ngaco-ngaco, Saya Sudah Rugi

Di dalamnya juga tertulis daftar manfaat kartu yang berkaitan dengan uang, substansinya adalah isi program kerja yang dicanangkan paslon. Tidak bisa dimaknai sebagai janji-janji pemberian uang atau materi tertentu kepada pemilih.

“Dan hal (pembuatan alat peraga, red) itu bahkan wajib dilakukan sesuai dengan Pasal 19 PKPU No. 4 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa pasangan calon wajib menyampaikan visi, misi dan program pemerintahan yang akan diselenggarakan apabila menjadi pasangan calon terpilih pada setiap prlaksanaan kegiatan kampanye," terang Slamet Hasan.

BACA JUGA: Penting, Tata Cara Gunakan Hak Pilih di Pilkada pada Masa Pandemi

Sementara Koordinator Provinsi Relawan Rusdi-Ma’mun, Mahamuddin mengatakan masyarakat tidak boleh hanya memilih foto dan nama.

Melainkan isi pikiran dari calon pemimpin yang dikomodifikasi menjadi rencana program dan tersosialisasikan dengan baik.

“Kami ingin memvisualisasikan program yang kami tawarkan. Alat peraga yang paling tepat adalah dalam bentuk kartu, karena setelah Rusydi-Ma’mun dilantik kelak, program pasti dilaksanakan dan akan difasilitasi dengan kartu. Masa, kami sebut kartu tapi divisualisasikan dalam bentuk pamflet? Kami tidak ingin seperti kartu keluarga, namanya kartu tapi bentuknya surat," tutur Mahamuddin.

Menurut Mahamuddin, alat peraga untuk memvisualisasikan program kerja yang ditawarkan ke masyarakat bisa sama atau berbeda dengan bahan kampanye.

Sehingga contoh kartu sulteng sejahtera tidak bisa serta merta dibenturkan dengan Peraturan KPU nomor 11 Tahun 2020 pasal 23 dan pasal 26, mau pun Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pasal 70.

Terkait alat peraga, menurutnya bisa berbentuk apa saja asalkan relevan dan tidak melanggar aturan.

“Bila ada calon gubernur menawarkan program perumahan bersubsidi, tim pemenangan bisa memeragakannya dengan maket rumah atau aplikasi android untuk simulasi menghitung cicilan. Kenapa tidak?,” tandas Mahamuddin.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler