Penting, Tata Cara Gunakan Hak Pilih di Pilkada pada Masa Pandemi

Selasa, 10 November 2020 – 08:08 WIB
Ilustrasi: Kemenkominfo

jpnn.com, JAKARTA - Perhelatan akbar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 dipastikan akan diselenggarakan meskipun pandemi Covid-19 belum usai.

Tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sempat terhenti dilanjutkan kembali agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di 270 daerah.

BACA JUGA: Kemenkominfo Siapkan Mesin Rp 1 Triliun untuk Berantas Situs Perjudian

Melaksanakan pemilihan di tengah wabah pandemi tentu sangat berisiko. Oleh karena itu dibutuhkan persiapan matang untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 saat hari pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berulang kali melakukan simulasi di tempat pemungutan suara (TPS) dengan protokol kesehatan. KPU juga telah menerbitkan peraturan khusus terkait pelaksanaan Pemilihan Serentak di masa bencana non alam Covid-19.

KPU melakukan berbagai inovasi di dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 9 Desember nanti. Inovasi yang dipersiapkan ialah alur kegiatan pemilih sejak tiba di TPS, mendaftar, mencoblos hingga keluar ke TPS, semuanya menerapkan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA: Kominfo: Tidak Ada Pemblokiran Media Sosial

Pertama, pemilih yang hendak memasuki TPS diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat mengantre. Kedua, pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.

Ketiga, mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.

BACA JUGA: Kemenkominfo Paksa Facebook dan Twitter Bersih-Bersih Konten Panas

Keempat, pemilih yang telah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik agar jarinya ditandai dengan tinta sebagai bukti telah melaksanakan pemilihan. Kelima, melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.

Keenam, pemilih kembali mencuci tangan di tempat yang sudah disediakan di luar TPS. Pemilih yang sudah menunaikan hak pilihnya diminta untuk kembali ke rumah masing-masing agar tidak ada kerumunan di sekitar TPS.

Tak hanya itu, KPU juga menyiapkan skenario-skenario darurat seperti pakaian hazmat yang diperuntukkan bagi petugas KPPS. Hal ini untuk mencegah penularan virus, apabila ada pemilih yang mendadak pingsan atau terjatuh di TPS karena diduga terinfeksi Covid-19.

KPU juga menyiapkan satu bilik khusus bagi pemilih yang memiliki suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius.

Protokol kesehatan ketat dan beberapa inovasi di TPS yang dijalankan oleh KPU semata-mata bertujuan untuk menjaga kesehatan pemilih.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun terus melakukan sosialisasi terkait Pilkada Serentak 2020 untuk mengajak masyarakat turut menyukseskan pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung dalam hitungan pekan.

Kominfo mengimbau pemilih tidak perlu risau dalam menunaikan hak pilihnya karena TPS memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

Seluruh TPS nantinya juga akan disemprot disinfektan secara berkala untuk memastikan dan meyakinkan kesehatan pemilih terjaga.

Indonesia harus belajar dari pengalaman negara-negara lain yang juga menyelenggarakan pemilu di tengah pandemi seperti Korea Selatan. Kunci sukses menyelenggarakan pemilihan di tengah pandemi adalah disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Inovasi di TPS sudah dipersiapkan oleh KPU sebagai upaya menerapkan disiplin protokol kesehatan.

Namun upaya itu hanya bisa berjalan optimal apabila mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama disiplin dari para pemilih agar datang ke TPS dengan tertib dan menjalankan seluruh protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.(ikl)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler