Kartu Ujian PPPK Guru Tahap 2 Sudah Bisa Dicetak, Perhatikan 5 Ketentuan

Jumat, 03 Desember 2021 – 09:24 WIB
Ada lima ketentuan yang harus diperhatikan para peserta ujian PPPK guru tahap 2. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta seleksi PPPK guru tahap 2 sudah bisa mencetak kartu ujian.

Pencetakan kartu telah dimulai Kamis (2/12) malam sampai 5 Desember 2021.

BACA JUGA: PPPK Guru Tahap 2, Banyak Peserta Lulus Passing Grade Belum Bisa Cetak Kartu

Sesuai ketentuan Pansel PPPK guru yang diketuai Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril, yang akan ikut tes tahap kedua ini adalah para guru honorer K2 dan non-K2 yang tidak lulus seleksi pertama (termasuk yang lulus passing grade, tetapi tidak ada formasi), guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru.

Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono mengungkapkan kelegaannya karena sudah bisa mencetak kartu ujian PPPK tahap 2 milik istrinya pada Kamis malam (2/12). 

BACA JUGA: Imbau Pemda soal Formasi PPPK, Nadiem: Pesertanya Tidak akan Lulus Semuanya kok

Dia berharap guru honorer non-K2 yang belum bisa mencetak kartu untuk tetap semangat dan terus mencoba di akun SSCASN.

"Kawan-kawan jangan patah semangat, masih ada waktu sampai 5 Desember pukul 23.59," ucapnya kepada JPNN.com, Jumat (3/13).

BACA JUGA: Ketua Komisi X Ungkap 3 Surat Penyebab Pemda Takut Mengajukan Formasi PPPK

Dia mengimbau para guru honorer yang sudah pernah ikut tes dan tidak lulus agar tetap optimistis.

Jangan pernah menyerah meskipun akan bersaing dengan guru swasta dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang sudah punya modal awal berupa nilai kompetensi teknis 500 poin. 

"Harus semangat, jangan kalah dengan yang memiliki sertifikat pendidik. Kami akan memperjuangkan agar guru honorer negeri yang tidak punya serdik akan tetap diprioritaskan di tahap kedua ini," tuturnya.

Terkait kartu ujian PPPK guru tahap 2 ini ada lima ketentuan yang harus diperhatikan peserta, yaitu:

1. Karu peserta ujian CASN wajib dibawa saat pelaksanaan ujian.

2. Peserta wajib membawa kartu/bukti indentitas diri (asli) yang tercantum pada kartu ini dan terdapat di dalam sistem pada saat pelaksanaan ujian.

3. Peserta wajib mengisi dan membawa bukti Deklarasi Sehat yang terdapat pada halaman resume SSCASN.

4. Peserta wajib menggunakan masker tiga lapis ditambah masker kain di bagian luar (double masker) dan mengikuti protokol kesehatan selama berada di lokasi ujian.

5. Peserta wajib mematuhi yang berlaku saat pelaksanaan ujian. (esy/jpnn)

 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler