Karya Tulis Mutlak Jadi Syarat S1,S2,S3

Selasa, 07 Februari 2012 – 10:09 WIB

MEDAN-Adanya kebijakan yang dikeluarkan Dirjen Dikti bahwa tiap mahasiswa harus membuat karya tulis ilmiah untuk syarat kelulusan S1,S2 dan S3 yang mulai diberlakukan pada 2012,  perlu wadah dan media yang pendukung. Media tersebut dimaksudkan untuk bisa menyalurkan tulisan karya ilmiah yang dibuat mahasiswa.

Hal ini disampaikan Rektor USU, Syahril Pasaribu saat dikonfirmasi, Senin (6/2). "Kalau untuk S2 ini sudah menjadi kewajiban membuat karya ilmiah dan salah satunya melalaui online,"ujarnya.

Sementara untuk mahasiswa S1 USU bilang Syahril tidak ada media yang mendukung untuk pemuatan karya ilmiah mahasiswanya."Setiap tahun ada sekitar 6000 mahasiswa yang tamat S1, jika semua membuat karya ilmiah belum tentu ada jurnal ataupun media yang siap memuat karya ilmiah para mahasiswa ini," ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, perlu ada media yang disiapkan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) untuk menyiapkan jurnal ataupun media untuk menampung hasil karya mahasiswa. "Jika jurnalnya sudah tersedia, mungkin tidak ada masalah kita wajibkan kepada mahasiswa untuk membuat karya ilmiah sebagai prasyarat kelulusan,"ungkapnya. 

Sementara itu,  Rektor Universitas HKBP Nommensen, Jongkers Tampubolon mengaku, tidak masalah dengan adanya kebijakan Dirjen Dikti untuk kelulusan 2012.
Menurutnya jika skripsi dikerjakan dengan benar oleh mahasiswa, maka hal itu bisa dimodifikasi menjadi karya ilmiah.

Mengingat proses pembuatan skripsi juga melewati tahapan pembibimbngan sehingga ada akuntabilitas untuk menghindari praktik plagiat atau sejenisnya.
Bahkan untuk S2, di Nommensen sudah mewajibkan membuat karya ilmiah tiap tiga tahun sekali.

"Yang terpenting kebijakan itu jangan sampai menghambat kelulusan para mahasiswa karena tahapan proses yang dilakukan membutuhkan waktu yang lama. Misalnya menunggu waktu penerbitan karya ilmiah di media ataupun sebagaianya,"ungkapnya.(uma)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ijazah Siswa SMAN 18 Tertahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler