Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib

Kamis, 31 Oktober 2024 – 13:35 WIB
Pelaku pembobolan ATM milik Bank Lampung berinisial CBP (36) yang merupakan karyawan dari Bank Lampung. (ANTARA/HO/Humas Polres Pesisir Barat)

jpnn.com, PESISIR BARAT - Polisi menangkap seorang pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Lampung, yang berada di wilayah Pesisir Barat.

Kasus ini terjadi pada hari Minggu, tanggal 12 Mei 2024 lalu.

BACA JUGA: Pencuri Modus Ganjal ATM Kuras Uang Korban Rp 107 Juta

"Alhamdulillah tim berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan pembobolan ATM milik Bank Lampung, berdasarkan laporan polisi dengan korban pelapor berinisial MAA (36) dari Bandar Lampung," kata Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Algy Ferliando Seiranausa saat dihubungi, Kamis.

Dia menjelaskan berdasarkan laporan tersebut pihaknya menurunkan tim tekan 308 untuk melakukan rangkaian penyelidikan, kemudian menemukan titik terang bahwa pelaku berinisial CBP (36) adalah merupakan karyawan Bank Lampung sendiri.

BACA JUGA: 2 Pria Ini Curi Rp 300 Juta dengan Modus Ganjal ATM, Kini Rasakan Akibatnya

Algy menambahkan modus operandi pelaku mencuri uang di ATM dengan cara mencuri kunci mesin ATM Bank Lampung yang berada di laci supervisor.

Kemudian kunci tersebut digunakan pelaku untuk mencuri uang yang di mesin ATM Bank Lampung yang berada di wilayah Pesisir Barat, dengan kerugian lebih kurang Rp 800 juta.

BACA JUGA: Lagi di Hotel, 2 Gadis Digerebek, Waduh, Kasusnya

"Tim langsung bergerak pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB berhasil Mengamankan terduga pelaku CBP (36). Dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri uang di ATM Bank Lampung dengan cara mencuri kunci mesin ATM yang berada di laci supervisor kemudian kunci tersebut digunakan untuk membuka mesin ATM Bank Lampung di wilayah Pesisir Barat," katanya.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berupa uang Rp 3,3 juta, dua unit kaset ATM Bank Lampung dan satu kunci mesin ATM Bank Lampung.

"Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pemeran Lain Divonis Setahun Penjara


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler