2 Pria Ini Curi Rp 300 Juta dengan Modus Ganjal ATM, Kini Rasakan Akibatnya

Rabu, 31 Juli 2024 – 02:02 WIB
Pelaku pencurian bermodus ganjal ATM dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bogor Kota. (ANTARA/Shabrina Zakaria)

jpnn.com, BOGOR - Dua pria pencuri uang di anjungan tunai mandiri atau ATM, HS dan AP masuk bui setelah ditangkap tim Polresta Bogor Kota.

Akibat ulah kedua pelaku, korban mengalami kerugian Rp 300 juta.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Kasus Vina Setelah Widi & Mega Buka Suara, Waswas Kekacauan di Mabes Polri

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Toriq menyebut HS dan AP beraksi di ATM di Jalan Lodaya, Kelurahan Babakan.

Guntur menyebut ada dua orang yang menjadi korban dalam pencurian bermodus ganjal ATM ini.

BACA JUGA: PN Surabaya Tak Berwenang Menonaktifkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp 277 juta, dan korban kedua sebesar Rp 3 juta.

“Dua peristiwa terjadi pada 5 Juni dan 28 Juni 2024. Kedua pelaku berhasil diamankan pada 28 Juli 2024,” ujar AKBP Guntur di Bogor, Selasa (30/7).

BACA JUGA: Benny Rhamdani Beri Info Begini soal Aktor Judi Online Inisial T ke Penyidik Bareskrim

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara mengatakan kedua pelaku sudah menjadi target operasi kepolisian.

Pihaknya pun telah menelusuri jejak pelaku pembobolan ATM hingga ke wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor, dan terdeteksi ada wajah pelaku.

“Saat ingin beraksi di Kampus IPB, mereka (pelaku) berhasil diamankan oleh korban. Lalu dibantu oleh Patroli Satuan Lalu Lintas yang melintas, untuk kemudian dibawa ke Satreskrim,” kata Lutfi.

Kedua tersangka merupakan sebuah kelompok yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan berjumlah lima orang.

Saat ini, tiga orang di antaranya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pengambilan uang mereka sempat melakukan pembelian emas. CCTV-nya diperoleh menerapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler