Karyawan BNI Parepare jadi Tersangka

Senin, 17 Maret 2014 – 21:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pemberian kredit untuk Pembiayaan Renovasi Gedung Mall of Makassar dan modal kerja Rp 30 miliar dari Bank BNI 46 Cabang Parepare kepada PT Griya Maricaya Gemilang.

Juru Bicara Kejagung, Setia Untung Arimuladi, menegaskan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup  terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Usai Urus Asap Riau, SBY Langsung Kampanye di Yogya

"Sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang karyawan Bank BNI 46 cabang Parepare dan Direktur PT Griya Maricaya Gemilang sebagai tersangka," kata Untung, Senin (17/3).

Dijelaskan Untung, para tersangka itu adalah Staf Sentra Kredit Kecil (SKC) PT  BNI Persero Tbk Cabang Parepare GH. "Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-16/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014," katanya.

BACA JUGA: KPK Minta Pejabat Laporkan iPod yang Diberi Putra Sekretaris MA

Kemudian, Analis Kredit pada Sentra Kredit Menengah Makassar yang juga bekas Relationship Officer pada Sentra Kredit Kecil (SKC) PT BNI (Persero) Tbk Cabang Parepare Tahun 2008-2011, AK.

Penetapan AK sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print-17/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014. Berikutnya, Karyawan BNI 46 yang juga bekas Pemimpin Sentra Kredit Kecil PT BNI (Persero) Tbk Cabang Parepare, Sy.

BACA JUGA: PDIP Heran Kesepakatan Batu Tulis Baru Diungkap

Penetapan Sy sebagai tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print-18/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014.

Selain itu Direktur PT Griya Maricaya Gemilang AG bin TGM juga dijadikan tersangka berdasarkan Sprindik nomor: Print-19/F.2/Fd.1/02/2014, tanggal 28 Februari 2014.

Adapun dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, kata Untung, antara lain permohonan kredit dengan alasan yang tidak benar. Mencairkan permohonan kredit tanpa dilakukan sesuai ketentuan dan syarat-syarat yang berlaku termasuk jaminan.

"Penggunaan kredit untuk kepentingan pribadi yang tidak sebagaimana mestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Ia menambahkan, Tim Penyidik yang berjumlah sembilang orang tersebut telah menyusun rencana dan tahap-tahap pengumpulan bukti dalam pelaksanaan penyidikan.

"Direncanakan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2014 Tim Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi," ujarnya.

Tiga saksi yang akan dipanggil, kata Untung, adalah Kamaruddin selaku Kasubsi Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kota Makassar, Ahmadi Akil sebagai Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengelolaan Aset Daerah Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, dan Abdul Haris Hody  Direktur Utama Perusda Sulsel. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semua Parpol Langgar Aturan Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler