Karyawan Chevron Semangati Dua Terdakwa Perkara Bioremediasi

Selasa, 28 Mei 2013 – 22:44 WIB
Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI) Ricksy Prematuri yang dinyatakan bersalah karena korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
JAKARTA – Puluhan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) kembali mendatangi rumah tahanan Kejaksaan Agung, Minggu (26/5) petang. Maksud kedatangan itu adalah memberikan dukungan kepada terdakwa kasus korupsi bioremediasi, Ricksy Prematuri dan Herlan bin Ompo sekaligus menyampaikan pesan mengenai adanya ketidakadilan dalam perkara itu.

Ricksy adalah Direktur PT Green Planet Indonesia yang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sedangkan Herlan merupakan Direktur Utama PT Sumigita Jaya yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.  "Mereka sangat senang saat kita kunjungi, terlebih Pak Herlan yang jarang ditengok pihak keluarga karena jauh di Pekanbaru, Riau," kata Ketua Koordinator Solidaritas Keluarga Chevron Duri-Riau, Rudi, di Jakarta, Selasa (28/5).

Menurutnya, pada pertemuan itu tidak banyak yang dibicarakan selain untuk menguatkan mental Ricksy dan Herlan. "Kami banyak mengobrol A sampai Z dalam suasana hangat. Kondisi keduanya terlihat sehat, meski mentalnya kadang naik-turun," kata Rudi.
       
Lebih lanjut Rudi menambahkan, kedua terdakwa tetap merasa dizalimi karena perkara itu dipaksakan oleh kejaksaan hingga akhirnya bergulir ke pengadilan. Bahkan, kata dia, dari fakta di persidangan tidak ada yang membuktikan kedua terdakwa telah melanggar aturan.

Namun, sambung Rudi, keduanya mengaku kesulitan dalam mengajukan upaya hukum lanjutan. Pasalnya, sampai saat ini baik Ricksy maupun Herlan belum menerima salinan putusan dari pengadilan. Padahal sesuai peraturan, salinan itu harus sudah diterima 14 hari pasca vonis dijatuhkan.
       
Putusan bersalah atas dua kontraktor bagi PT CPI itu telah menimbulkan kontroversi. Bahkan, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pernah menyebut proses hukum terhadap kasus bioremediasi PT CPI  tidak hanya mengancam iklim investasi usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas), tapi juga berpengaruh terhadap kelestarian lingkungan hidup.
       
Menurutnya, putusan itu akan membuat kontraktor (KKKS) migas yang telah rampung melakukan eksploitasi akan merasa khawatir melakukan rehabilitasi wilayah produksi migas. "Kalau kasus bioremediasi tidak putus, makin banyak KKKS yang tidak mau melakukan bioremediasi, karena tidak ada kepastian hukum dari bioremediasi tersebut," ungkapnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Klarifikasi Duit 4 Kardus, Desmond Siap Dipanggil KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler