Karyawan Desak Kemdikbud Proses Usakti jadi Negeri

Selasa, 21 Mei 2013 – 01:00 WIB
JAKARTA - Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (Usakti) Advendi Simangunsong menyerahkan sepenuhnya urusan peralihan status Usakti dari swasta menjadi negeri. Menurutnya, sebagai perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah, pengelolaan kampus reformasi itu harus pula dikembalikan ke negara, bukan justur malah jatuh ke swasta.

“Status Universitas Trisakti ini harus segera diatur, agar tidak ada kerancuan dalam penyelenggaraan Perguruan Tinggi, karena pada dasarnya Universitas Trisakti didirikan oleh pemerintah dan asetnya adalah milik negara, jangan sampai jatuh ke tangan swasta,” kata Advendi yang juga Anggota Senat Usakti dalam acara Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi di Ruang Seminar Universitas Trisakti, Gedung M, Jakarta, Senin (20/5).

Selain itu Advendi memandang walaupun Pengaturan dari UU No.12 yang akan tercermin dalam PP dan Permen sebagai turunan dari UU Pendidikan Tinggi ini akan ditetapkan pada Agustus mendatang, namun masih perlu adanya action dari Kemendikbud tentang gerakan kesadaran betapa pentingnya pendidikan bagi bangsa Indonesia ini.

Acara yang diadakan bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional ini, diselenggarakan oleh Majelis Guru Besar (MGB) Universitas Trisakti dalam bentuk diskusi dan seminar guna mensosialisasikan UU tentang Perguruan Tinggi tersebut.

“Dalam acara ini akan dipaparkan dan dibahas bagaimana UU Pendidikan Tinggi yang sudah disahkan hampir satu tahun yang lalu ini, karena rasanya kita masih banyak yang belum mengetahui tentang ini, padahal sebagai insan pendidikan tinggi kita wajib untuk mengetahuinya,” kata Ketua Majelis Guru Besar Usakti, Boedi O. Roeslan.

Boedi menyebutkan walaupun belum ada Peraturan Pemerintah mengenai UU Pendidikan Tinggi ini, namun acara ini merupakan bentuk nyata dari Usakti untuk membantu mensosialisasikan UU ini,

“Harapan kami sebagai MGB Usakti, paling tidak kami telah membantu sosialisasi UU tersebut, karena kami memang terlibat di Pendidikan Tinggi itu sendiri, Nanti jika PP nya sudah keluar, kami akan bantu untk sosialisasikan juga,” ucapnya.

Pernyataan ini dibenarkan Sekretaris Dewan Pendidikan Tingi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof.Ir.Nizam yang diundang sebagai pembicara dalam seminar tersebut. Menurutnya Undang-Undang baru ini belum tersosialisasikan pada seluruh insan pendidikan di Perguruan Tinggi, padahal UU bukan hanya mengatur hukum pendidikan, namun juga mengenai akses ke pendidikan tinggi, kualitas pendidikan tinggi dan tanggung jawab pemerintah dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi. Sehingga dengan diadakannya acara sosialisasi oleh MGB Usakti ini, menurutnya hal ini merupakan langkah yang sangat baik dan sangat membantu Kemendikbud dalam rangka mensosialisasikan UU Pendidikan Tinggi ini.

 “Universitas Trisakti merupakan kampus pertama yang mengundang kami untuk memaparkan, menjelaskan dan mensosialisasikan mengenai undang-undang ini, acara ini sangat positif sekali, karena dengan mengadakan acara ini Universitas Trisakti telah memfasilitasi dan membantu Kemendikbud dalam mensosialisasikan UU ini, padahal biasanya hanya dari kalangan kami sendiri yang mensosialisasikannya,” katanya.

Sementara itu, dalam acara sosialisasi yang diikuti oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil dekan, Guru Besar, Senat Universitas Trisakti, dan mahasiswa perwakilan dari semua fakultas ini, Sekretaris Majelis Guru Besar Usakti Zoer’aini Djamal Irwan mengungkapkan bahwa. Dengan banyaknya civitas akademika yang terlibat diharapkan semua civitas akademika ini  memahami, mengerti dan mampu untuk melaksanakan UU ini.

Majelis guru besar merupakan Organ Tinggi Universitas sebagai Forum Guru Besar Universitas Trisakti yang bersedia dan bertugas melakukan pembinaan kehidupan akademik, integritas moral, dan etik sivitas akademika Universitas Trisakti serta pengkajian terhadap kehidupan bangsa dan negara. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMAN 94 Jakarta Monopoli Lomba Puisi 4 Pilar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler