jpnn.com, SIDOARJO - Hudiono tak bisa menyangkal. Perbuatannya menilap uang Rp 70 juta dari kantornya terendus. Mantan karyawan Koperasi Simpan Pinjam Yapusa itu dibekuk Polsek Kenjeran di Driyorejo, Gresik.
Penangkapan tersebut berdasar laporan Kepala Koperasi Yapusa Mattaji. ''Ketahuan setelah kami cek. Ternyata uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi,'' terang Mattaji.
Kapolsek Kenjeran Kompol H. Cipto SH menyatakan, di Yapusa Hudiono bekerja sebagai sales. Tugasnya ialah mencari dan menagih konsumen yang meminjam uang. Dari cerita tersangka, saat menagih cicilan konsumen itulah dirinya menjalankan aksi. Dia menggelapkan cicilan konsumen. ''Sehingga uang itu tak pernah sampai ke kantor,'' ungkapnya.
Cipto menjelaskan, untuk memuluskan aksi jahatnya, Hudiono memalsukan nota dan kuitansi koperasi sehingga konsumen percaya telah membayar. ''Yang bisa kami sita ada sekitar 13 kuitansi,'' tutur perwira dengan satu melati di pundak tersebut.
Ulahnya tercium setelah ada seorang konsumen yang mengeluh tetap ditagih meski sudah membayar cicilan. Akibat ulah jahatnya itu, Hudiono dijerat pasal 374 jo pasal 378 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (jar/c22/ano)
BACA JUGA: JPU Beber Modus Kasir Cantik Lulusan SMK Bobol Rp 25 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi