JPU Beber Modus Kasir Cantik Lulusan SMK Bobol Rp 25 Miliar

Rabu, 20 Desember 2017 – 08:39 WIB
Leni Nurusanti. Foto: Alan/Kaltim Post/JPNN.com

jpnn.com, SAMARINDA - Leni Nurusanti, kasir cantik lulusan SMK yang menggelapkan Rp 25 miliar uang perusahaannya tempatnya bekerja, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Pada sidang Senin (18/12), kasir diler mobil PT Serba Mulia Auto (SMA) itu dituntut selama 11 tahun pidana penjara. Suaminya, Jefriansyah, juga dituntut 11 tahun penjara.

BACA JUGA: Kasus Baru: Kasir Cantik Tilep Uang Perusahaan, Terekam CCTV

Selain itu, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun pidana kurungan atas perbuatan keduanya yang menilap uang perusahaan hingga Rp 25 miliar.

Adik Leni, M Deni Rayindra yang ikut terlibat dalam memuluskan aksi menggondol dana PT SMA dituntut selama 3 tahun dengan denda senilai Rp 50 juta subsider 1 tahun.

BACA JUGA: Tiga Kejanggalan Kasus Leni, Kasir Cantik Bobol Uang Perusahaan Rp 25 M

Dari tuntutan setebal 268 lembar itu, JPU Tina dan Mary membeber fakta-fakta mencengangkan yang dilakukan perempuan 30 tahun itu.

Dalam kurun 2014–2016 bekerja di PT SMA, Leni memproses penjualan mobil sebanyak 347 transaksi.

BACA JUGA: Leni, Kasir Pembobol Rp 25 M Uang Perusahaan Pernah Disidang, Saat Itu Hamil

Terdiri dari 122 transaksi secara tunai dengan nilai Rp 17,98 miliar dan 225 transaksi secara kredit sebesar Rp 7,39 miliar.

”Dari total transaksi itu nyatanya tak semua masuk data jual-beli perusahaan. Uang dari 310 transaksi yang diprosesnya tak disetorkan ke rekening perusahaan,” tutur Tina membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fery Haryanta bersama Deky Velix Wagiju dan Parmatoni.

Jumlah dana yang tak disetor dari 310 transaksi itu senilai Rp 25,38 miliar. Bahkan dalam laporan harian perusahaan, data ini tak tertuang. Kendati begitu, beberapa pelanggan yang melakukan pembayaran tetap diberikan kuitansi oleh Leni selama pembayaran dilakukan pelanggan.

Dikonfirmasi Kaltim Post Selasa (19/12), Tina menerangkan, ada motif berbeda yang diterapkan Leni agar uang hasil transaksi bisa dimanipulasi.

Semisal, meminta langsung para pembeli yang memilih pembayaran kredit untuk menyetorkan pembayaran langsung ke rekening pribadi Leni.

”Ada juga yang diminta Leni untuk disetor ke rekening suaminya, Jefriansyah. Setelah ditransfer baru para pelanggan disuruh untuk mengambil kuitansi pembayaran di diler PT SMA,” ulasnya.

Selain itu, ada pelanggan yang membeli mobil namun dimanipulasi Leni dan mencantumkan nama Jefriansyah sebagai pembeli.

Hal paling gila dalam manipulasi yang dilakukan Leni, kata Tina, menyisipkan pembelian kendaraan untuk suaminya ke transaksi pelanggan lainnya.

”Dia (Leni dan Jefri) juga menyiasatinya jika pembelian kredit bisa memangkas pajak dengan syarat kredit itu atas nama pegawai PT SMA. Karena itu, ada juga yang kredit tapi menggunakan nama Leni atau kerabatnya,” jelasnya.

Dari pola inilah, M Deni Rayindra, adik Leni, memainkan peran. Tugas Deni, ungkap Tina, mengumpulkan beberapa biodata saudara dan kerabatnya.

Mengapa perbuatan itu bisa terjadi sepanjang dia bekerja? Dari fakta persidangan, penyebabnya karena tak pernah masuk data perusahaan, baik harian atau bulanan. Sehingga saat audit rutin per tahun tak pernah terungkap adanya penyimpangan pendapatan.

Terungkapnya kasus ini, lantaran banyaknya data keluarga Leni yang masuk data jual-beli perusahaan. Padahal, gaji Leni di PT SMA hanya sekitar Rp 2,7 juta per bulannya.

”Ada ketidakwajaran dalam kekayaannya dan sepanjang persidangan tak bisa membuktikan asal-usul kekayaan itu,” tutupnya.

Diketahui, ketiga terdakwa ini dituntut dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan juncto Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sidang pembacaan pembelaan Leni Nurusanti, Jefriansyah, dan M Deni Rayindra akan digelar 4 Januari mendatang. Ihwal ini lantaran anggota majelis hakim yang menangani perkara ini mengajukan cuti Natal.

”Hari keagamaan masak kami paksakan juga,” ucap Fery Haryanta, ketua majelis hakim yang dikonfirmasi awak media ini, kemarin.

Menurutnya, jika tak terbentur cuti Natal bagi hakim yang beragama Kristen, sidang bisa saja dilanjutkan pekan depan.

Soal masa tahanan, kata Fery, tak jadi masalah. Karena sudah diperpanjang ketua Pengadilan Tinggi Kaltim hingga 18 Januari 2018.

”Sudah dua kali kami perpanjang masa tahanan ketiganya lewat ketetapan ketua PN Samarinda. Sudah kami ajukan untuk diperpanjang di pengadilan tinggi," tutupnya. (*/ryu/riz/k15)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oh, Begini Gaya Leni, Kasir Tamatan SMK Pembobol Rp 25 M Uang Perusahaan


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler