jpnn.com - KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, telah menangkap karyawan Mie Gacoan berinisial DG (24) yang bekerja sebagai admin bagian inputor data bahan baku dan hasil penjualan toko.
DG ditangkap karena melakukan tiga kali pencurian di dalam restoran tempat kerjanya itu pada saat tengah malam.
BACA JUGA: Makin Viral, Mie Gacoan Buka Cabang di Palembang
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan manajemen Mie Gacoan di Kelurahan Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat mendapati restorannya dua kali kehilangan uang tunai, satu kali PC komputer.
Manajemen Mie Gacoan lantas melaporkan kasus pencurian kepada pihak kepolisian dan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya tertangkap.
BACA JUGA: Mie Gacoan Jadi Pilihan Utama Para Pencinta Mi
"Pelaku mengambil uang tunai dalam brankas untuk yang pertama kali, dua minggu setelah itu pelaku melakukan aksinya lagi, kemudian berselang tujuh hari melakukannya lagi dan berhasil kita (Polresta Bogor Kota) amankan," jelas Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (24/11).
Bismo menerangkan bahwa kecurigaan terhadap pelaku berawal dari identifikasi kasus pencurian ini diduga dilakukan oleh orang yang mengenal lokasi penyimpanan uang tunai maupun keberadaan PC.
BACA JUGA: 4 Karyawan Bank di Kepri Terlibat Pencurian Data Nasabah, Kerugian Rp 25 Miliar
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku DG. Pengakuan pelaku, dia mencuri pada saat tengah malam sekitar pukul 1.00 WIB hingga pukul 5.00 WIB yang dilakukannya sendirian.
DG melakukan aksinya dengan memanjat tembok dan masuk ke dapur melalui plafon, turun ke area dapur lalu memecah kaca ruang kantor untuk mengambil uang yang sudah dia ketahui tempat penyimpanannya.
Bahkan DG yang memang bekerja sebagai admin bagian inputor data bahan baku dan hasil penjualan toko mengetahui tempat kunci brankas uang itu ditaruh oleh bagian keuangan, sehingga aksinya begitu lancar.
Dalam aksinya, DG menggunakan pisau untuk memecah kaca kantor.
Polisi pun telah mengamankan pisau tersebut berikut barang bukti hasil pencurian berupa PC komputer.
"Pelaku ini sangat mengerti betul sangat mengenal betul dari situasi kemudian di mana kunci itu ditempatkan sehingga ya bisa mengambil barang-barang yang ada di mie gacoan tersebut berlaku ini sudah kita tangkap," kata kapolresta.
DG diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu