Karyawan Pabrik Bisa Lulus PPPK Guru Tahap 2, Honorer Asli Malah Tersingkir, Kok Bisa?

Rabu, 29 Desember 2021 – 13:44 WIB
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih (jilbab hitam) bersama anak-anak didiknya. Foto dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masalah data pokok pendidikan (Dapodik) yang tidak diverifikasi dan validasi Kemendikbudristek kembali menguntungkan segelintir orang.

Ini setelah Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) mendapatkan laporan dari para peserta tes PPPK guru tahap 2.

BACA JUGA: Banyak Guru Swasta Lulus PPPK Tahap 2, Ketum BMPS: Mulai Makan Korban

"Ini kawan-kawan melaporkan kalau orang yang sudah lama enggak mengajar, ikut tes dan lulus PPPK guru tahap 2," kata Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Rabu (29/12).

Dia mencontohkan kasus yang ditemukan di wilayah Tangerang.

BACA JUGA: Faskes Terbatas, Calon PPPK Guru Kesulitan Mendapatkan Suket Kesehatan

Seorang peserta yang sudah resign sebagai guru pada 2017, tetapi karena namanya di Dapodik masih ada, yang bersangkutan bisa ikut tes PPPK guru tahap 2 dan dinyatakan lulus.

Peserta tersebut menggeser guru honorer negeri yang aktif mengabdi.

BACA JUGA: BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH untuk Calon PPPK Guru, Jangan sampai Terlambat

"Bayangkan saja yang sudah menjadi karyawan pabrik, resign dari sekolah sejak 2017, bisa lulus PPPK," ujarnya.

Kasus lainnya di wilayah Kalimantan Barat.

Guru 'siluman' bisa menggeser guru asli di seleksi kedua.

Sebenarnya, lanjut Heti, guru 'siluman' itu ikut tes PPPK guru tahap 1 juga dan sudah diadukan di Ombudsman.

Namun, tiba-tiba di seleksi kedua, nama guru siluman itu muncul lagi dan lulus.

Dia menyebutkan, guru honorer negeri yang juga anggota FGHNLPSI sudah menyanggah kasus tersebut, tetapi jawab sanggah mengecewakan. Lapor ke Ombudsman juga bikin kecewa.

BACA JUGA: Arie Untung Penasaran Omongan Asnawi Mangkualam ke Striker Singapura, Begini Bilangnya

Setelah diusut kata Heti, ternyata guru siluman itu berlindung di bawah PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021.

"Syarat melamar PPPK kan asal terdaftar di Dapodik tanpa embel-embel apa pun, NUPTK misalnya," terangnya.

Di Kota Cilegon menurut Heti, juga ada kasus guru yang tidak mengajar lagi malah lulus PPPK guru tahap 2. Lagi-lagi penyebabnya karena ada namanya di Dapodik.

BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir

"Sampai kapan pun kalau menggunakan Dapodik yang tidak diverval akan begini terus kejadiannya. Guru asli didepak guru siluman," pungkas Heti Kustrianingsih. (esy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler