Karyawan Perhutani Minta Kebijakan KHDPK Dibatalkan, Ini Alasannya

Rabu, 07 Desember 2022 – 09:52 WIB
Karyawan Perhutani Minta Kebijakan KHDPK Dibatalkan, Ini Alasannya. Foto: Sekar Perhutani

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani kembali menyerukan revisi kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).

Kebijakan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021, yang dijabarkan dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait KHDPK No.287/MENLHK/PLA.2/4/2022 Untuk kepentingan stakeholders dan pelestarian hutan Indonesia.

BACA JUGA: Profesor Hariadi: Kebijakan KHDPK Sebagai Strategi Memulihkan Hutan di Jawa

"Kami meminta Kementerian LHK untuk meninjau ulang kebijakan tersebut," kata PLT Ketum Sekar Perhutani Muhammad Ikhsan, dalam keterangannya Rabu (7/12).

Dengan kebijakan tersebut, kata Ikhsan, pemerintah memberikan izin pemanfaatan hutan yang diberikan kepada orang per orang atau kelompok.

BACA JUGA: Sambangi KLHK, Elemen Masyarakat Penggiat Perhutanan Sosial Tegaskan Dukung Kebijakan KHDPK

Kebijakan yang rencananya akan diterapkan pada 1,1 juta hektar hutan Jawa tersebut tentunya berlawanan dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan.

Di dalam kawasan hutan negara melekat hak publik untuk dilindungi, yaitu mendapatkan kenyamanan dan keamanan dari bencana alam.

BACA JUGA: 3 Kali Berturut-turut Perhutani Diganjar SNI Award 2022

Dia mengungkapkan bahwa Serikat Bersatu Perhutani selama ini telah mendedikasikan pengabdian menjaga hutan Jawa bersama-sama dengan masyarakat. Mereka juga siap melanjutkan pengabdian kami bersama-sama seluruh komponen yang cinta akan hutan Jawa.

"Dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan inklusif, kami siap bekerja sama dengan pencinta hutan Jawa menjadikan hutan Jawa lestari dan rakyat sejahtera," jelasnya.

Menurut Ikhsan, Kementerian LHK dalam menetapkan kebijakan KHDPK terkesan hanya mendengarkan pihak-pihak tertentu.

"Kebijakan tersebut juga miskin sosialisasi sehingga rawan diselewengkan oleh oknum-oknum pelakunya. Mitigasi risiko terhadap kebijakan KHDPK juga belum dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

Selama ini, lanjut Ikhsan, prinsip-prinsip menetapkan kebijakan publik terkesan tertutup dan ada niat-niat untuk mengelabui.

"Kami memohon kebijakan KHDPK ditinjau ulang melibatkan banyak pihak yang terdampak baik langsung maupun tidak langsung," katanya.

Diketahui, hutan Jawa seluas tiga juta hektar memiliki nilai strategis untuk kehidupan sekitar 56% penduduk Indonesia, yakni penyeimbang tata air (hidrologi), perlindungan terhadap ancaman bencana banjir, tanah longsor, dan kekeringan.

Selain itu, hutan memiliki nilai strategis dalam pelestarian plasma nutfah, dan sumber pangan bagi masyarakat. Nilai strategis tersebut hutan harus dikelola dengan prinsip-prinsip profesionalisme, melibatkan banyak pihak, dengan keputusan pengelolaan secara kolektif dan kolegial. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler