jpnn.com, JAKARTA - Ratusan karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa kembali menggeruduk kantor Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (8/5/2024).
Mereka masih menuntut agar salah satu hakim MA yang mengadili sengketa merek di tahap peninjauan kembali (PK) diganti. Hal ini demi nasib mereka ke depannya.
BACA JUGA: Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA
“Kami menindaklanjut apa yang kami audiensikan hari Senin (6/5/2024) kemarin. Terkait permintaan kami untuk mengganti hakim yang mengadili atas nama Rahmi Mulyati,” ujar Janli Sembiring selaku perwakilan aliansi karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia dan PT Manggala Putra Perkasa.
Janli meminta untuk Hakim Agung Rahmi Mulyati yang menangani perkara peninjauan kembali (PK) Fahmi Babra melawan Mohindar HB Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
BACA JUGA: Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil
"Kami minta diganti karena hakim Rahmi Mulyati sudah memegang kasus yang sama di tingkat kasasi dan tingkat PK. Kami menilai punya konflik kepentingan dengan Mohindar HB dan kami meragukan independensi dan integritasnya,” ujar Janli.
Dia mengaku telah mengirimkan surat permintaan penggantian hakim ke MA.
BACA JUGA: Dipandu Irfan Hakim, Family 100 Makin Seru dan Banyak Hadiah
Pihak MA bagian penerimaan surat atau pengaduan sendiri baru akan membuat memorandum terkait hal itu untuk selanjutnya disampaikan secara langsung ke Ketua MA.
Janli menilai aneh perihal sulitnya mengganti Hakim Agung Rahmi Mulyati. Padahal, hal itu menurutnya mudah dilakukan.
"Kami belum mendapatkan jawaban yang sangat pasti, kapan itu diganti. Tentunya mengganti hakim itu sebenarnya gampang. Jangan sampai timbul persepsi negatif terhadap Mahkamah Agung atas tidak digantinya Hakim Rahmi Mulyati dalam Perkara PK Fahmi Babra tempat kami bekerja melawan Mohindar HB,” ujar Janli.
Di samping itu, dia juga meminta MA melalui badan pengawas dan KY mengusut tiga hakim yang telah memutus PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.
Dia menilai putusan tersebut yang memenangkan Mohindar HB sangat janggal dan aneh karena sudah jelas ada bukti putusan bertentangan dengan dua putusan lain, yakni putusan nomor 140/pdt.g/1995/PN.jkt.pst dan putusan MA nomor 3101 K/pdt/1999.
Sebab merek Mohindar HB sudah dihapus oleh perintah Pengadilan tahun 1995 dan inkrah tahun 2001. Itupun merek 173934 adalah Ralph Lauren tidak Polo Ralph Lauren.
“Jadi, di sini aja putusan PK nya jadi keliru dan cacat hukum. Jika tuntutan tak dipenuhi, mereka akan terus turun ke jalan dengan jumlah massa yang lebih banyak.
"Kami akan kawal terus kasus ini," tegas Janli.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari