Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT PRLI Berunjuk Rasa di Kantor MA

Rabu, 24 April 2024 – 19:36 WIB
Putri Nurismawati selaku perrwakilan LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV bersama Aliansi perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) Janli Sembiring saat bertemu perwakilan MA pada Rabu (24/4). Foto: Dok. Aliansi Karyawan PT PRLI

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar seratus orang kembali berunjuk rasa di depan kantor Mahkamah Agung (MA) untuk mengekspresikan keprihatinannya terhadap rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dihadapi oleh karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI).

Putri Nurismawati selaku perrwakilan LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV menyampaikan pihaknya telah diterima dengan baik oleh Mahkamah Agung pada hari ini.

BACA JUGA: Terancam PHK, Aliansi Karyawan PT PRLI Sebut Putusan PK Cacat Hukum dan Tidak Adil

“Kami telah mengajukan poin-poin penting dan berharap Mahkamah Agung dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ungkap Putri Nurismawati di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor MA, Jakarta, Rabu (24/4).

Untuk diketahui, Aliansi dan karyawan PT PRLI sudah melakukan aksi unjuk rasa selaam tiga hari berturut-turut.

BACA JUGA: Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya

Aliansi perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) Janli Sembiring yang juga ikut dalam unjuk rasa tersebut meminta MA menindaklanjuti tuntutannya.

“Kami meminta tindak lanjut dari surat yang kami ajukan sebelumnya. Kami menyoroti pentingnya pengusutan terhadap Peninjauan Kembali (PK) Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024, terutama terkait dengan putusan PK nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan 15  PK/Pdt.Sus-HKI/2024 yang masih tertunda,” ujar Janli Sembiring.

BACA JUGA: Demonstrasi di Paris Memanas, KBRI Update Kondisi WNI

Lebih lanjut, Sembiring meminta penggantian Dr. Rahmi Mulyati sebagai majelis hakim karena sudah pernah memegang atau mengadili perkara yang sama di tingkat kasasi.

“Mengapa masih ditunjuk mengadili kasus yang sama juga di tingkat Peninjauan Kembali. Jadi, kami pertanyaan integritas dan objektivitas dalam mengadili,” ujar Sembiring.

Massa aksi mengharapkan agar putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung nantinya dapat mencerminkan keadilan seutuhnya.

Terutama terkait adanya bukti 2 putusan yang bertentangan, yaitu  Putusan Pengadilan Negeri nomor 140/pdt.G/1995 PN.jkt pst dan Putusan Kasasi nomor 3101 K/pdt/1999.

Dia menekankan pentingnya peninjauan ulang atas putusan PK yang dinilai kontroversial tersebut dengan mempertimbangkan risiko PHK massal yang mengancam kesejahteraan banyak karyawan.

Menurut Sembiring, karyawan PT Polo Ralph Lauren Indonesia berharap aspirasnya dapat didengar dan direspons secara proporsional oleh pihak berwenang.

Aksi protes ini bukan hanya sekadar ungkapan kekecewaan, tetapi juga sebuah upaya untuk memperjuangkan hak-hak karyawan yang terancam.

“Kami akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait protes ini,” ujar Sembiring.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler