Karyawan PP Belum Ungkap Pemberi Suap

Jumat, 04 Mei 2012 – 11:18 WIB
JAKARTA - Tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue lapangan menembak PON Riau, Rahmat Sahputra (RS) kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (4/5). Dia tiba di kantor pimpinan Abraham Samad itu pukul 09.30 Wib.

Namun karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero itu, masih belum mau mengungkap keterlibatan pihak lain seperti petinggi PTPP, PT Adhi Karya dan Wijaya Karya (Wika) dalam kasus suap senilai Rp.900 juta yang diberikan kepada anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan.

"Saya belum bisa jelaskan," kata Rahmat saat turun dari mobil tahanan. Setelah itu Rammat tidak berkomentar lagi.

Dalam kasus suap PON Riau ini, peran Rahmat adalah sebagai pemberi suap senilai Rp900 juta. Dia tertangkap tangan oleh tim KPK bersama staf Dispora Riau, Eka Dharma Putra di rumah anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) yang sudah berstatus tersangka.

Sedianya uang ratusan juta itu akan diantar oleh Rahmat Sahputra, Eka Dharma Putra dan M Faisal Aswan kepada tersangka M Dunir, Ketua Pansus DPRD Riau. Kemudian, rencananya uang itu bakal dibagi-bagikan kepada 20 anggota Pansus lain, namun urung dilakukan karena KPK sudah menangkap ketiganya bersama uang Rp900 juta sebagai barang bukti.

Belum ada tersangka baru dalam kasus suap PON Riau ini. Namun, KPK sudah memanggil sejumlah petinggi Pemprov Riau, seperti Gubernur Riau Rusli Zainal, Sekdaprov Riau Wan Syamsir Yus dan mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas yang kini menjabat Stah Ahli Gubernur. Ketiganya masih berstatus saksi walaupun Rusli Zainal dan Lukman Abbas sudah dicekal KPK ke luar negeri.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi menyebutkan pemeriksaan saksi dan tersangka dalam rangka melengkapi berkas. "Pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Johan Budi.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janji Kooperatif, Angie Tak Mau Akui Komunikasi via BlackBerry

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler