Karyawan & Sopir Truk Perusahaan Pengiriman Gelapkan 60 Ember Cat Dulux, Begini Modusnya

Kamis, 26 November 2020 – 21:48 WIB
Jajaran Polres Metro Bekasi saat Konferensi pers kasus penggelapan 60 ember cat merek Dulux, Rabu (25/11). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Satreskrim Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penggelapan 60 ember berisi cat merek Dulux senilai ratusan juta rupiah di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Polisi telah menangkap empat pelaku yang berinisial S, D, N, dan DA. Keempatnya merupakan karyawan perusahaan jasa pengiriman barang PT Jaya Pratama Perkasa.

BACA JUGA: Mewah, Spesialis Penggelapan Mobil Ini Sembunyi di Hotel

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Rickson Situmorang mengungkapkan, tindak kejahatan itu bermula pada 26 Juni 2020 ketika N dan DA yang merupakan sopir truk PT Jaya Pratama Perkasa ditugaskan mengantar pesanan cat dengan total berat 24.100 kilogram ke PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang di Bandung.

Saat dalam perjalanan, N dan DA menghentikan truknya di daerah Kampung Jiun, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA: Maling Apes, Terjebak 24 Jam di Lokasi Pencurian, Ketiduran

Selanjutnya, kedua tersangka langsung membuka boks truknya dan mengeluarkan 60 ember cat Dulux. Keduanya lantas menukar isinya dengan  cat lain.

"Sebelum sampai di tempat tujuan sesuai surat jalan diduga pelaku menukar isi dalam cat merek Dulux dengan cat lain sebanyak 60 ember," kata Rickson Situmorang dalam keterangannya, Kamis (26/11).

BACA JUGA: Cat Rambut

Ternyata PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang mengendus kejanggalan pada cat yang dikirim N dan DA. Sebab, terdapat perbedaan pada cat yang dikirim.

Oleh karena itu PT Panca Mas Pipa Sakti Karawang melaporkannya ke pihak kepolisian. Penyelidikan polisi mengarah pada N dan DA selaku pengantar cat.

Dari mulut N dan DA, tersebutlah insisial S dan D. Polisi lantas menangkap S dan D pada 19 November lalu.

"Kami langsung amankan para pelaku ke Polsek Cikarang Timur. Kami juga amankan barang bukti satu unit truk dan 60 ember berisi cat itu," ujar Rickson.

Saat ini keempat pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cikarang Timur. Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimalnya lima tahun penjarta.(mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penggelapan   cat   Dulux   pencurian  

Terpopuler