jpnn.com - TERNATE – Seorang gadis berusia 16 tahun bernama Nabita (Samaran), mengaku jika dirinya disetubuhi Iki (21) warga Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate Selatan, lebih dari lima kali. Ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (19/1).
Dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari, Bambang menghadirkan Nabita sebagai saksi. Di persidangan, Nabita yang juga selaku korban mengaku, awalnya ia dengan terdakwa pernah berpacaran tapi tak bertahan lama keduanya pun putus.
BACA JUGA: Top Markotop! Brimob Berhasil Ungkap Penggelapan Mobil
Seiring waktu berjalan pria yang diketahui bekerja di salah satu perusahaan swasta di Kota Ternate ini justru masih sering menghubungi korban.
“Kami sudah lama putus cuman terdakwa masih saja suka SMS dan telpon. Tapi saya tak pernah respons,” tutur Nabita ketika ditanyai hakim.
BACA JUGA: Mobil Kesayangan Dibobol, Bu Dokter Ini Gigit Jari
Kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya membuat tugas kelompok di Kelurahan BTN Ternate Tengah. Tanpa terpikirkan, tiba-tiba terdakwa datang dengan teman dekat korban yakni Amar. Berselang beberapa menit, terdakwa lalu menawarkan korban untuk mengantar pulang ke rumah. Berhubung sudah larut malam, dengan senang hati korban menerima tawaran terdakwa.
Kemudian, keduanya pun berboncengan menggunakan kendaraan roda dua. Dalam perjalanan terdakwa justru bukan mengantar korban pulang ke rumah tapi ke arah hutan yang terletak di Kelurahan Jan Kecamatan Ternate Selatan.
BACA JUGA: Rasain!!! Gondol 450 Kg Benang Tenun, Enam Orang Dibekuk Polisi
“Sampai di hutan terdakwa memaksa saya untuk berhubungan layaknya suami istri. Karena saya tolak terdakwa lalu memukul dan mengancam akan membunuh saya,” akunya dengan wajah sedih.
Karena ketakutan korban kemudian tak lagi melakukan perlawanan. Terdakwa lalu mengajak korban ke rumah temannya yang tak jauh dari tempat itu. “Sampai di kamar terdakwa membuka celana dan baju saya, lalu terdakwa memasukan alat kelaminnya ke (maaf) kemaluan saya,” beber Nabita.
Korban juga mengaku sudah digagahi terdakwa lebih dari lima kali di tempat yang berbeda. Hal tersebut diakui terdakwa bahwa apa yang dikatakan Nabita, semuanya benar.
“Saya mengaku bersalah. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” ujar terdakwa.
Usai pengakuan terdakwa, Esther Siregar selaku pimpinan sidang didampingi dua hakim anggota Rahmat Selang dan Nitanel M Ndaumanu lalu menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Perbuatan terdakwa itu diancam maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam 81 Ayat (1) Junto, Pasal 82 Ayat (1) dan 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 64 KUHP.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ngeri, Perampok Bersenpi Kuras Money Changer
Redaktur : Tim Redaksi