Karyawan tak Terima THR, Segera Lapor ya

Minggu, 04 Juni 2017 – 00:58 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SANGATTA -
Seluruh perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Jika tidak, siap-siap mendapatkan sanksi berat dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim), Kaltim. Saat inii ada 643 perusahaan yang tersebar di Kutim.

BACA JUGA: Beli Kue untuk Lebaran Tunggu THR Cair

Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Sedikitnya terdapat tujuh poin yang termuat dalam himbauan peraturan tersebut. Yakni perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan diberikan sekali dalam setahun.

BACA JUGA: Gara-gara THR, Seorang Make Up Artis Tewas Ditikam Asistennya

Kemudian besaran THR mengacu masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan upah dan atau yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Selanjutnya upah satu bulan adalah pokok ditambah tunjangan tetap. Pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing kecuali kesepakatan pengusaha dengan pekerja. THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

BACA JUGA: PNS Gajian Tiga Kali dalam Waktu Berdekatan

Pekerja dengan perjanjian kerja tidak tertentu yang putus hubungan kerjanya terhitung 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya maka berhak mendapatkan THR dan THR keagamaan diberikan dalam bentuk uang.

Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan maka dapat dikenakan sanksi denda maupun administrasi sesuai dengan ketentuan.

Dikatakan Kadisnakertrans, Abdullah Fauzi, agar diketahui lebih awal, pihaknya mulai melakukan penyebaran himbauan berupa surat edaran kepada semua perusahaan. Baik berupa tulisan maupun via email.

"Jadi kami mulai melakukan penyebaran imbauan. Sebenarnya mereka sudah tahu kewajiban itu, hanya saja kami ingatkan kembali. THR adalah kewajiban. Jika tidak dibayar maka siap- siap mendapatkan sanksi," Fauzie.

Teguran keras ini dilayangkan agar perusahaan taat akan aturan. Yakni menunaikan kewajiban untuk memberikan hak karyawan.

"Sebelum pulang kampung mereka sudah dapat. Jangan sampai pulang kampung tidak dapat THR. Kalau setelah hari raya untuk apa. Mereka berharap sebelumnya karena untuk keluarga. Ini merupakan kebahagiaan tersendiri bagi mereka. Jadi berikan secepatnya," katanya, seperti diberitakan Bontang Post (Jawa Pos Group).

Karenanya pria yang juga berprofesi sebagai ustaz itu meminta kepada pekerja yang terlambat atau tidak mendapatkan THR dapat melaporkan secepatnya.

"Jika hak tidak diberikan maka langsung laporkan kepada kami. Jika terbukti akan kami berikan sanksi. Sebab THR merupakan kewajiban," katanya. (dy)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Pegawai Non-PNS Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR   Idul Fitri   Kutai Timur  

Terpopuler